Jakarta | Lamperah.id – Polsek Pademangan Jakarra Utara meringkus pengecer sabu kelas kakap dan mendapati barang bujti sabu seberat 500 Gram yang tergolong cukup banyak untuk sekelas pengecer sabu.
Pelaku diketahui berinisial AF, kerap bertransaksi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat, AF ditangkap di depan hotel kawasan Kali Besar Barat, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pengecer sabu kelas besar tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait sering kali adanya transaksi sabu yang berlokasi di Hotel kawasan Jakarra Barat tersebut.
Polisi kemudian menindak lanjuti laporan dan mendapati seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan.
“Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Pademangan, tepatnya di Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan Timur,” ujar Guruh dikonfirmasi, Sabtu 5 Juni 2021.
Diektahui saat itu, tersangka sedang akan bertransaksi narkoba di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
“Pada saat sampai di depan hotel, tim Opsnal mendapatkan ciri-ciri pelaku dan pada saat pelaku melintas tim Opsnal langsung mengamankan pelaku,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip besar dan empat bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisi sabu saar dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.
Tidak puas sampai disitu, polisi juga lakukan penggeledahan di kamar kosan AF di kawasan Tambora, Jakarta Barat, dan ditemukan 500 gram sabu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah tiga kali melakukan transaksi selama enam bulan terakhir dengan jumlah yang cukup besar.
“Pelaku mengakui sudah tiga kali melakukan transaksi” ujarnya.
Sementta hingga kini, tersangka dan juga barang bukti sabu 500 gram telah dibawa ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.