Lampung | Lampumerah.id – Seorang wanita di Lampung Utara diborgol polisi. Wanita berinisial TS (36) ditangkap karena menipu warga yang menjual buah. Dia membeli buah senilai Rp16 juta namun hanya membayar Rp500.000.
Kasat Reskrim Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.
“Pelaku TS ditangkap berdasarkan laporan korban Ari Esti yang merugi Rp16 juta,” kata Eko, Senin (27/9/2021).
Korban berusia 32 tahun itu tercatat sebagai warga Jalan Tupai, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton Bandar Lampung. Laporan itu tertuang lewat nomor LP/ 830/ B/ IX/2021/ Polres LU/ Polda Lampung taggal 1 September 2021.
Kasus penipuan ini berawal saat korban Ari Esti memasang iklan di market place Facebook yang berisi penjualan buah.
“Usai pasang iklan, korban dihubungi pelaku TS lewat telepon. Saat itu, pelaku mengaku bernama Sinta,” kata dia.
Pelaku kemudian memesan buah sebanyak 75 krat. Dia juga meminta korban untuk mengantarkannya ke depan kios buah Septiana di jalan M Aripin, Kotabumi.
“Sebagai tanda jadinya, TS mentransfer uang sejumlah Rp 500.000 ke korban dan sisa uang akan dibayarkan lunas setelah pesanan sampai di tempat tujuan,” kata dia.
Setelah barang tiba di lokasi, buah itu dipindahkan ke mobil TS. Mobil itu langsung meninggalkan lokasi setelah buah diangkut semuanya.
“TS yang masih berada di lokasi, menawarkan korban Ari esti untuk makan bakso, beberapa saat kemudian terduga TS hendak pergi meninggalkan korban dengan alasan ingin membeli makanan tekwan,” katanya.
Setelah ditunggu berapa jam, pelaku TS tidak kunjung kembali. Sadar menjadi korban penipuan, Ari Est melapor ke polisi.
“Korban mengalami kerugian 78 krat berisi buah kelengkeng dan 1 box buah apel Fuji senilai Rp16 juta,” katanya.
Melalui serangkaian penyelidikan oleh tim, lanjut Eko, pihaknya mengetahui keberadaan TS berada di jalan Raden Intan, Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
“Terhadap pelaku kita pancing dengan menawarkan transaksi beras, dia menyetujui selanjutnya berhasil kita tangkap dan amankan,” katanya.
Saat ini TS telah berada di Mapolres dan sedang diperiksa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman di lima tahun penjara.