Jakarta | Lampumerah.id – Resepsi pernikahan yang berlangsung di sebuah kafe, kawasan Jalan Mampang Prapatan, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dibubarkan. Acara itu diduga melanggar protokol kesehatan covid-19 di tengah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
“Membubarkan kerumunan warga, yaitu resepsi pernikahan di Kafe Respati Gedung Multika, Mampang Prapatan Raya,” kata Lurah Tegal Parang, Ramli, Jakarta, Sabtu, 26 Juni 2021.
Petugas yang membubarkan acara itu terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Mampang Prapatan dan Kelurahan Tegal Parang. Kemudian, petugas dari Dinas Perhubungan, polisi, dan Forum Kewasadaan Dini Masyarakat (FKDM)
Kepala Satpol PP Kelurahan Tegal Parang TB Maulana mengatakan informasi adanya pelanggaran protokol kesehatan itu disampaikan pihak pengelola gedung. Menurut Maulana, pengelola gedung sudah mewanti-wanti agar acara digelar dengan mematuhi protokol kesehatan. Namun, pihak penyelenggara tidak mematuhinya.
Maulana mengatakan undangan yang disebarkan juga melebihi kapasitas 25 persen atau dihadiri 50 tamu. Alhasil, kerumunan pun tak terhindarkan.
Maulana tak menampik adanya pengukur suhu tubuh di lokasi. Namun, para tamu tidak menjaga jarak dan makanan disediakan secara prasmanan. Sanksi teguran tertulis sudah diberikan kepada penyelenggara resepsi tersebut.