Surabaya/Lampu merah.id – Disaat tabung oksigen banyak dibutuhkan masyarakat, disitu celah tindak kejahatannya muncul. Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar pembuatan tabung oksigen palsu kepada masyarakat. Dari sini polisi mengamankan, satu tersangka dan barang bukti, Rabu (18/8/2021).
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menerangkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya edaran tabung oksigen palsu kemudian dilidik untuk menemukan barang bukti.
Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan. Karena, pelaku menjual lewat media sosial, pihaknya bekerja sama dengan cyber untuk mengetahui lokasi pelaku.
Tak butuh waktu lama, akhirnya anggota mengetahui lokasi pelaku dan langsung diamankan. ” Kita amankan satu tersangka berinisial NW alias NG umur 52,”terang Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.
Tersangka merupakan warga Simorejo Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Simomulyo, Surabaya. “Rumah pelaku juga dipergunakan sebagai bengkel apar,”paparnya.
Sedangkan modus pelaku tersangka NW mempunyai usaha CV SAK yang bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan repacking/modif/produksi dari tabung pemadam kebakaran (CO2). Kemudian, tabung APAR ( Alat Pemadam Api Ringan CO2), bekas dengan ukuran volume 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, didapat dari konsumen yang tidak mengambil kembali pada saat melakukan pengisian tabung. Selanjutnya, tabung tersebut dikeluarkan isinya dan dibersihkan dalamnya, dalam melakukan hal tersebut tersangka tanpa dilengkapi dengan standar sterilisasi kesehatan/medis.
Kemudian, oleh pelaku dilakukan pengecekan ulang dengan warna putih dan selanjutnya dilakukan pengisian oksigen (O2), dimana tidak dilakukan pengujian terlebih dahulu dan tersangka tidak mempunyai keahlian bidang kesehatan.
Tabung tersebut, imbuh Jendral dirakit dengan menambahkan regulator oxygen kemudian menindas tulisan atau gedrikan oksigen pada tabung dan menempelkan stiker bertuliskan O2 Oxygen sehingga terlihat seperti tabung Oksigen baru. ” Dijual kepada konsumen atau pemakai dengan sistem pembayaran via transfer dan bertemu langsung,”paparnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya + 800 tabung apar dan tabung selam yang akan dimodifikasi sebagai tabung
oksigen yang diamankan di TKP.
b. 4 tabung ukuran 6 M3 yang berisi Oxygen (O2).
c. 9 tabung ukuran 6 m3 yang berisi kosong.
d. 43 tabung ukuran 1 M3 kosong warna putih.
e.20 tabung ukuran ½ M3 kosong warna putih.
f.3 tabung ukuran 1 ½ M3 kosong warna putih.
g.5 tabung bekas ukuran 1 ½ M3 kosong (bahan).
h.2 tabung bahan ukuran ½ M3 kosong ( bahan ).
i.2 tabung CO2 ukuran 1 ½ M3 dalam keadaan isi CO2 warna merah (damkar).
j. 15buah besi kaki tabung.
k.1 bendel karbit laslistrik.
l. 1 mesin las merek SMART dengan daya 450 Watt.
m.1 unit kompresor cat beserta air brash.
n.1 kaleng ukuran 1 Kg cat warna putih dengan merek Top Colors.
o.1 tabung ukuran 6 M3 kosong warna kuning.
p. 6 buah cat semprot kaleng yang sudah terpakai.
q. 65 buah kran.
r. 1 bendel stiker bertuliskan tabung “Oxygen Medical Grade”.
s. 42 buah Valep.
t. 1 kaleng 1 Kg cat merek Suzuka.
u. 1 buah palu.
v. 7 buah drip besi cetakan huruf dan angka (5,2,C,1,P).
w.4 buah tabung ukuran 1 M3 berisi Oxygen (O2).
x. 1 buku tabungan mandiri a/n NGW
y. 6 buah bukti pembayaran pengisian oksigen ke CWMS.
z. 1 bukti transaksi penjualan tabung Oksigen (O2).
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,
Pasal 24 dengan pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang
berbunyi:
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak
memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah
diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Melanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Kesehatan yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi
dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,
khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Kesehatan yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi
dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf (J) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi :
memperdagangan barang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang
memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal
pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk
penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) Huruf (J) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Surabaya, Agustus 2021.nt