Sidoarjo l Lampumerah.id – Nasib sial dialami pelajar berinisial HF (18) asal Taman, Sidoarjo. Dahinya mengalami luka robek hingga memar di separuh wajah.
Luka itu diakibatkan karena pukulan dari tongkat rotan oknum yang diduga Polisi, saat membubarkan balap liar di jalan raya Taman, Desa Gilang, Taman Sidoarjo. Saat polisi melakukan penindakan atas maraknya balap liar Jumat (17/12/21).
Dirinya menceritakan bahwa ketika hendak menghindari operasi, tiba-tiba jalan ditutup oleh pihak kepolisian, salah satu dari petugas yang menggunakan pakaian preman menghampirinya dan langsung memukul menggunakan tongkat hitam dan mengenai keningnya.
“Saat polisi datang itu saya panik dan berusaha kabur tapi jalanan sudah ditutup. Tiba-tiba salah satu polisi yang berpakaian bebas menghampiri saya dan memukul saya dengan tongkat tepat di kening saya,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (20/12/21).
Atas insiden itu, HF mengalami luka robek di kening hingga memar di separuh wajahnya. Pihak keluarga HF saat dimintai keterangan mengatakan bahwa apa yang menimpa anaknya semoga menjadi pelajaran dikemudian hari.
“Kami tidak minta pertanggungjawaban secara materil ataupun yang lainnya. Namun, atas kejadian ini semoga pihak kepolisian untuk lebih berhati-hati apalagi menimpa seorang pelajar,” terang pihak keluarga HF.
Menurut ketentuan Pasal 19 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Selain itu dalam salah satu isi Pasal
45 Perkapolri No. 8 Tahun 2009 menyebutkan : Tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum.