Bupati Gresik Serahkan DIPA Tahun Anggaran 2024 Rp 2,3 Triliun Secara Digital

lGRESIK | lampumerah.id – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2024 yang bersumber dari APBN dengan jumlah total Rp 2.366.056.790.000,- kepada satuan kerja (Satker) yang ada di Wilayah Kabupaten Gresik secara digital.

Kegiatan bertempat di Kantor Bupati Gresik, dihadiri oleh Forkopimda dan pelaksana anggaran di masing-masing Satker.

Dalam kegiatan ini, diberikan juga penghargaan kepada Satker dengan capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terbaik dan penandatanganan pakta integritas tahun 2024, serta penyerahan sertifikat hak pakai oleh Kepala Kantor Pertanahan Gresik.

Bupati Yani mengungkapkan, tahun 2023 merupakan tahun yang sulit bagi seluruh kabupaten kota. Karenanya, dirinya ingin agar di tahun 2024 ada satu skema rancangan khusus.

“Saya melihat tahun depan ada dua hal yang harus dilakukan. Pertama mencadangkan anggaran untuk menghadapi ketidakpastian di tahun depan, karena kami tidak ingin defisit kembali,” tegas Bupati Yani.

Yang kedua, memberikan dukungan kepada masyarakat, dengan berfokus pada kesejahteraan masyarakat yang meliputi pelayanan kesehatan secara gratis (UHC), serta tidak lupa berbagai bantuan sosial bagi masyarakat.

“Dua hal ini yang menjadi prioritas. Namun, bukan berarti pembangunan skala besar tidak menjadi prioritas. Yang kita tekankan adalah, mana prioritas yang memiliki daya ungkit terkait pertumbuhan ekonomi yang nantinya berujung pada pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran di Kabupaten Gresik,” terangnya.

Terakhir, Bupati Yani juga mengajak kepada Satker untuk membelanjakan anggarannya di dalam wilayah Gresik. Hal ini tidak lain agar pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Gresik terus meningkat.

Kepala KPPN Surabaya 1 Yoyok Yulianto menerangkan, penyelenggaraan kegiatan ini memiliki nilai strategis utamanya dalam persiapan pelaksanaan DIPA dan transfer ke daerah tahun 2024 di Kabupaten Gresik.

“Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan akan ada pemahaman terhadap kebijakan pembangunan dan pemerintahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, serta adanya harmonisasi dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.

Jumlah alokasi dana transfer ke daerah di Kabupaten Gresik pada tahun anggaran 2024 secara total sebesar Rp 1,93 triliun, dengan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 952,9 miliar , belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik maupun non fisik Rp 469 miliar, dana bagi hasil Rp 174,8 miliar rupiah, dana desa Rp 312,36 miliar rupiah, serta dana insentif fiskal sebesar Rp 30,35 miliar. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *