Curanmor asal Bandarlampung Beraksi Di Gresik, Tertangkap Di Lamongan

GRESIK | lampumerah.id – Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Dukun berhasil meringkus AA (43) Jl Hasanudin Gang Nangka Kelurahan Gunungmas Kecamatan Kupangteba Kota Bandarlampung, karena kasus curanmor di Desa Mentaras, Kecamatan Dukun.

Sebelumnya AA berboncengan dengan UA (DPO) dengan mengendarai sepeda motor milik UA, mencari sasaran dan melihat ada motor yang kuncinya masih menempel di jalan Desa Mentaras, Kamis (18/5) sekitar pukul 09.30 Wib.

AA lalu bertugas mengambil sepeda motor Honda Vario W 6578 MU milik Nur Muhammar Wildan (28 th) warga Desa Mentaras.

Sukses mencuri motor di Mentaras, sore harinya sekitar pukul 15.00 Wib AA bersama UA dengan mengendarai sepeda motor hasil di Desa Mentaras, kembali mencari sasaran di wilayah Paciran Lamongan.

Namun apes, usaha AA berhasil ditangkap warga saat hendak mencuri motor warga setempat. Sedangkan UA berhasil melarikan diri.

Karena terlibat curanmor di wilayah hukum Polres Gresik, pelaku AA lalu diserahkan ke Polres Gresik. Sedangkan pelaku UA kini tengah diburu petugas.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom.mengatakan, pelaku AA dijerat pasal 363 (4e) KUHPidana.

“Ancaman pidananya penjara 7 tahun. Kita juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 milik korban,” ujar Kapolres. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *