Sidoarjo l Lampumerah.id – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menyidangkan terdakwa Tamyizul (35) dalam kasus penganiyaan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri, Rabu (29/12/2021).
Dalam sidang yang di Ketuai Hakim Anggota 1 yakni Joedi Prajitno yang mengantikan sementara adalah Hakim Ketua Eni Sri Rahayu. Karena yang bersangkutan berhalangan hadir dan Hakim Anggota 2 yakni, Syamsudin La Hasan. Dalam sidang Majelis Hakim sempat menanyakan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo terkait tidak ditahannya terdakwa Tamyizul atas kasus tersebut.
“Kenapa Terdakwa Tidak Ditahan,” tanya Majelis hakim kepada terdakwa dan pihak JPU Kejari Sidoarjo.
Atas pertanyaan itu, terdakwa pun hanya terdiam dan tidak menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Saat Majelis Hakim melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan Dakwaan, Majelis Hakim mengungkapkan jika Ketua Majelis Hakim sedang berhalangan karena sakit, oleh karena nya sidang di pimpin Hakim Ketua Pengganti, atas hal tersebut pihak terdakwa meminta agar sidang ditunda hingga Hakim Ketua yakni Eni Sri Rahayu sembuh dan bisa memimpin sidang.
“Karena terdakwa tetap sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim, Eni Sri Rahayu maka sidang ditunggu hingga tanggal 12 Januari 2022,” tutup Majelis Hakim
Sementara itu DR korban kekerasan Ayah Kadungnya ketakutan saat masuk ke ruang sidang. DR menanggis dan tak mau lepas dari pelukan Ibu Kandungnya Ny. Alinda.
“Anak saya ketakutan lihat Mantan Suami saya yang notabene Ayah Kandungnya yang menyiksa DR. Saya sempat tanya ke anak saya kenapa kok shock hingga tak hentinya menanggis dan memeluk saya, dia menjawab ‘Takut ma, Aku Takut Lihat Dia (Terdakwa red)’ itu kata anak saya,” ungkap Alinda kepada jurnalis usai sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Alinda menambahkan jika anaknya usai Sidang juga masih shock, dia ajak bicara hanya terdiam dan matanya berkaca kaca ketakutan begitu.
“Liat anak saya, coba rekan jurnalis liat, tanya saja dia. Hanya diam saja dari tadi seperti teman teman liat,” imbuhnya sedih
Alinda akan berkoordinasi dengan pihak pengacara untuk menyurati dan meminta agar Korban tidak sampai ditemukan dengan Pelaku.
“Saya meminta kepada pihak Pengadilan dan pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo agar Anak saya tidak dipertemukan Ayahnya itu. Kasian anak saya ketakutan dan Shock melihat wajah sang Ayah yang tega menganiayanya anak kandung tersebut,” harap Alinda
Alinda mengharapkan ada keadilan hukum terhadap DR yang hingga saat ini masih trauma terkait kejadian yang menimpahnya itu.
“Saya sudah menunggu beberapa bulan terkait perkembangan kasus anak saya ini, saya juga ungkapkan rasa terima kasih terhadap rekan jurnalis yang membantu memberitakan kasus anak saya ini sehingga pihak Polresta Sidoarjo meneruskan kasus ini hingga sampai ke persidangan. Semoga keadilan untuk anak saya ini kami dapatkan, dan dia (terdakwa Tamyizul red) menerima hukuman yang setimpal.
Saya juga menyesalkan, mengapa Terdakwa tidak ditahan. Anak saya hingga shock dan ketakutan terhadap pelaku seperti ini, seharusnya ada keadilan kepada kami, ya kami berharap pelaku ditahan,” tegas Alinda
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Hariono menegaskan jika terdakwa memang tidak ditahan, karena kasus tersebut ancamanya dibawah 5 tahun penjara.
“Dari kasus ini, Penyidik Polresta menetapkan terdakwa melanggar pasal 40 kekerasan terhadap anak, Tidak dapat ditahan karena ancaman dibawah 5 tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja menegaskan jika Kasus yang menimpa DR dengan pelaku ayah kandung memang tidak dirilis ke media karena kasus kategori anak.
“Merujuk pada ketentuan pasal 97 Jo 19 ayat 1 UURI No. 11 tahun 2012 ttg Sistem Peradilan Anak,” tegasnya beberapa waktu lalu.