Bekasi | Lampumerah.id – Kepolisan Polsek Serang Baru merilis sebuah Kasus tindak kejahatan dengan pemerasan dan pengancaman dengan membawa senjata tajam.
Kasus pemerasan tersebut terjadi pada Jumat (14 Mei 2021) lalu, disebuah toko pakain dan jam tangan, yang berlokasi diperumahan Mega Regency, Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Serang Baru AKP, Sumantri mengatakan dua pelaku Ali Tato (36) dan Dastip Gepeng (30) akibat pengaruh minuman keras kedua pelaku melakukan tindak kejahatan kekerasan dan pemerasan diwilayah hukum Polres Metro Bekasi.
“Kedua pelaku berhasil kami tangkap setalah adanya laporan dari para pedagang diperumahan Mega Regency, Desa Sukaragam, Serang Baru Bekasi.
Awalnya pelaku bersama temannya sedang asik nongrong bersama temannya sambil meminum minuman Keras, akibat terpengaruh minuman beralkohol tersangka Ali mengajak Dastip Gepeng, mendatangi sebuah toko untuk mencari THR dengan membawa sebuah senjata tajam berjenis pedang,”tutur Kapolsek Serang Baru
“Kedua tersangka meminta baju untuk lebaran sambil mengeluarkan sebilah pedang dari sarungnya, mengacam ke para pedagang,”terang Sumantri
Dengan rasa takut pedagang toko hanya diam melihat kedua pelaku mengambil satu buah jaket, switer dan koas,”tutupnya
Akibat perbuatannya kedua pelaku di jerat pasal 365/368 KUHP dan Pasal (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.