Dendam Bersemi Kembali, Dua Orang Pria Saling Tikam Cilincing Hingga Salah Satu Tewas.

Jakarta | Lampumerah.id – Dendam lama yang tidak terbalas, dua orang pria YL (42) dan SK (39) kembali bertemu di kawasan Cilincing Jakarta Utara dan terjadi baki hantam dengan senjata tajam hingga mengakibatkan SK meninggal di lokasi kejadian, Rabu Malam 14 Juli sekitar pukul 23:30WIB lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Komebspol Guruh Arief Darmawan, mengatakan antara korban dan  pelaku sebelunya sepat bertetangga dan tinggal dikawasan Kampung Bedungan Melayu, Koja Jakarta Utara.

Dendam masalah yang tidak sekelas kemudian terbawa saat keduanya bertemu kembali di kawasan Cilincing Jakarta Utara.

“Antara korban dan pelaku sebelunya memiliki demdam senuah masalah saat keduanya tinggal dikawasan Koja Jakarta Utara” ujar Guruh dikonfirmasi, Jumat 16 Juli 2021.

Nasriadi mengatakan, pertikaian antar pria tersebut berawal dari tersangka YL yang sedang berkendara motor berjalan di kawasan Jl. Swadaya Rt 001/011 Kel. Semper Timur, Kec. Cilincing, Jakarta Utara.

Kehadiran tersangka di kawasan Cilincing yang diketahui oleh korban membuat korban emosi dan menghampiri tersangka sambil membawa sebilah parang.

“Pada saat tersangka melintas mengendarai sepeda motor berpapasan dengan korban, korban yang sudah membawa parang langsung menyabetkan parang yang di bawanya ke arah kepala tersangka tapi di tangkis menggunakan tangan kiri” ujar Guruh.

Akibat serangan golok korban, tersangka mengalami luka sonik yang cukup parah di tangan kiri dan hari tengah yang nyaris putus.

Korban pun berusaha lari, namun di kejar oleh pelaku, saat berlari tersangka kembali terjatuh dan menerima sabetan golok korban di bagian bahunya.

Tersangka berhasil bangkit terjebak di sudut tembok rumah warga oleh kerjaran korban, korban kembali melancarkan serangan goloknya ke arah tersangka namun berhasil dihindari tersangaka, sabetan golok korban mengenai tembok dan goloknya terlepas dari gagangnya.

“Saat itu tersangka mengeluarkan senjata tajam pisau yang susah di bawanya dari balik baju, dan menyerang korban” ujarnya

Pertarungan cukup sengit antara korban dan tersangka pun tidak terelakan, korban berhasil terjatuh akibat dorongan tersangka dan menerima dua tusukan pisau tersangka di bagian dada.

“Korban kemudian lari hindari tersangka masuk di dalam sebuah gang, sementara tersangka kabur usai menyerang korban” ujarnya.

Selanjutnya korban di temukan tewas kehabisan darah dan tergelak di dalam gang oleh istrinya.

Pihak keluarga korban kemudian melaporkan ke Polsek Cilincing atas kasus tersebut.

Satu hari kemudian, berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil tangkap tersangka YL tidak jauh dari lokasi,

YL berikut sejata pisau dan sepeda motornya yang terkena percikan darah, di bawa ke Mapolsek Cilincing guna menjalani prose hukum.

Atas perbuatannya YL di kenakan pasal 338 KUHP tentang dengan senjata melakuka kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *