Jakarta, LampuMerah.id – Tim analisa hukum Themis Justice Mission menegaskan telah terjadi dugaan prosedur sesat dalam menjalankan kewenangan. Salah satu alasan KPK menyatakan bahwa PT Bumigas Energi (BGE) tidak memiliki rekening sehingga tidak layak berbisnis dengan PT Geo Dipa Energi (GDE) adalah surat dari HSBC Indonesia.
Terdapat berbagai permasalahan prosedur yang tidak prudent yang harusnya menjadi standar KPK dalam menjalankan kewenangannya. Padahal berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 jo. UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diatur bahwa dalam menjalankan kewenangannya, KPK melaksanakan berbagai asas.
“Kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar peneliti Themis dalam rilisnya baru-baru ini.
Mereka mejelaskan KPK dalam perkara ini tidak dapat dinyatakan melakukan kepastian hukum karena KPK harus menyadari kebijakan dan tindakannya berdasarkan ketentuan UU yang berlaku. Padahal yang bermasalah dalam terlambatnya proyek PLTP Dieng-Patuha adalah tidak dipenuhinya IUP dan WKP oleh PT GDE.
“Perihal penentuan rekening PT Bumigas Energi, KPK juga tidak memperhatikan dengan seksama bahwa HSBC Indonesia bukanlah cabang HSBC Hongkong sehingga tidak mungkin HSBC Indonesia dapat menanyakan
keberadaan rekening dari PT Bumigas Energi,” ujarnya.
Apalagi terdapat kesaksian dari karyawan HSBC Indonesia bahwa tidak pernah terjadi permintaan data dan
informasi terkait rekening PT Bumigas Energi, baik yang datang dari PT GDE, PPATK, OJK, maupun KPK.
Pertanyaannya adalah apa yang membuat KPK begitu
yakin bahwa surat HSBC Indonesia merupakan alat-bukti yang cukup untuk menentukan bahwa PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening di Hongkong padahal KPK harusnya mengetahui akan menimbulkan dampak relasi bisnis yang
luar biasa.
“Sejauh ini KPK tidak membuka data-datanya kenapa bisa memberikan saran kepada PT GDE terkait bisnisnya dengan PT Bumigas Energi,” Tim Themis menuturkan.
Terpisah, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengaku bahwa salah satu isi surat KPK No B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tentang PT BGE tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong telah merugikan bagi PT BGE selaku pelaksana proyek panas bumi di Dieng Patuha.
“Mereka percaya surat gue yang bikin dia (PT BGE) kalah karena dia masuk lagi ke BANI nah itu menang, digugat ke PN Selatan, dia naik lagi kalah. Udah habis selesai,” jelas Pahala kepada wartawan di kantornya beberapa waktu lalu.
Ia membenarkan telah menandatangani surat tersebut atas perintah ketua KPK masa jabatan Agus Raharjo. Selain itu, ia menegaskan surat tersebut resmi produk KPK.
“Ya iyalah itu surat asli men tapi lu liat nih surat kabar KPK dibilang gini ‘atas nama pimpinan’ dan gua kedinasan aja. Di sini dianggapnya Pahala sebagai individu, padahal gua sebagai deputi pencegahan,” katanya.
Oleh karena itu, PT BGE meminta KPK melakukan konfrontasi terkait klarifikasi surat tersebut. Namun, permintaan itu ditolak. “Enggak penting tuh, gunanya apa. Itu konfrontasi gunanya apaan. Apalah kira-kira outputnya,” Pahala menandaskan.