Sidoarjo l Lampumerah.id – Dewan mempertanyakan refokusing dana sebesar Rp 92,8 miliar dari APBD, yang bakal dialihkan untuk mendukung penanganan pandemi covid-19.
Hal tersebut diutarakan saat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sidoarjo. Memaparkan rencana refokusing anggaran dalam APBD 2021. Pada rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo, Jumat (26/3/2021).
Refokusing Rp 92,8 miliar itu diambil dari alokasi pembangunan bumi perkemahan sebesar Rp 5 M, Jasa Pindah Kantor Rp 4,8 M, Simpang 4 Mojopahit Rp 10 M, revitalisasi kawasan GOR Rp 8,6 M, rencana pembangunan gedung pemerintahan RP 6 M, pembangunan puskemas Rp 7,5 M, pembangunan Wisma Atlet Rp 28 M, dan pengurangan perjalanan dinas sebesar Rp 22,9 M.
Dana itu direalokasi untuk Vaksinasi Rp 4,9 M, Insentif Nakes Penanganan Covid-19 RSUD Rp 32,5 M. Belanja Kesehatan lainnya Rp 8 M, Kelurahan Rp 7,6 M, Operasi Yustisi Rp 3,9 M, yustisi di 18 Kecamatan Rp 1,7 M, dan Bantuan Sosial sebesar Rp 34 M.
Menurut Kepala TAPD Sidoarjo Achmad Zaini, dana bansos terlihat besar karena di dalamnya juga untuk program vaksinasi mandiri.
“Bansos itu bisa berbentuk sembako dan sebagainya. Di situ juga untuk keperluan vaksinasi mandiri,” kata Zaini.
Ditanya sasaran vaksin mandiri tersebut, disebutnya adalah masyarakat Sidoarjo. “Dan tentu, sasarannya adalah keluarga miskin. Warga Sidoarjo,” lanjut pria yang juga menjabat sebagai Sekda Kabupaten Sidoarjo tersebut.
Namun, ditegaskannya bahwa alokasi atau penentuan refokusing ini belum final. Masih perlu pembahasan lanjutan antara TAPD dengan Banggar DPRD Sidoarjo. Termasuk pembahasan detail-detail penggunaan anggaran tersebut.
Dalam pertemuan ini, sempat ada sejumlah pertanyaan dari kalangan dewan. Khususnya terkait dasar hukum yang digunakan Pemkab Sidoarjo dalam melakukan refokusing anggaran tersebut.
“Kami meminta eksekutif lebih hati-hati dalam melakukan refokusing anggaran. Karena untuk refokusing kali ini setahu kami belum ada dasar hukumnya,” kata anggota Banggar DPRD Sidoarjo Aditya Nindyatman, usai pertemuan.
Dicontohkan dalam refokusing anggaran tahun 2020 lalu, jelas dasarnya adalah Permendagri 20 tahun 2020. Sementara tahun ini, belum ada peraturan yang memerintahkan atau bisa dijadikan pijakan dalam melakukan refokusing anggaran.
“Sempat disebut ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan TKDD tahun 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Tapi itu untuk DAU (dana alokasi umum). Dan sebagaimana Permendagri 64 tahun 2020, perubahan DAU itu masuknya APBD Perubahan atau PAK,” urai Adit.
Jangan sampai, niat bagus untuk mendukung penanganan covid-19, malah berbuntut persoalan hukum dan sebagainya.