Di Gresik Ada BUMN Nyicil Bayar THR Karyawan

Foto: Istimewa
Kadisnaker Budi Raharjo

Gresik I lampumerah.id – Posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja menerima puluhan aduan. Ada empat perusahaan yang sedang ditangani saat ini, dua diantaranya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Gresik, Budi Raharjo menegaskan ada 30 pengaduan. 26 diantaranya hanya kesalahpaman normatif. Seperti ketidaktahuan aturan Perjanjian Kerja Antar Waktu Tertentu (PKWT) kalau berakhir sebelum lebaran tidak mendapat THR. Misalkan per tanggal 1 Mei kontraknya sudah habis.

Tinggal empat perusahaan yang akan diklarifikasi dalam waktu dekat bersama pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.

“Perusahaan PT AB di Kecamatan Kedamean dilaporkan membayar THR di bawah upah. Kemudian ada perusahaan BUMN mengajukan nyicil THR sebelum lebaran 50 persen, sisanya dibayar maksimal sebelum Juli 2022. Semua karyawan sudah sepakat, karena piutang perusahaan banyak yang belum terbayar,” tutur Budi

Kemudian PT. JS di Kecamatan Kebomas tidak membayar THR akan diklarifikasi pengawas provinsi Jawa Timur.

“Ada juga anak perusahaan BUMN. Kasusnya sama membayar 50 persen THR,” kata dia.

Jumlah perusahaan di Gresik ada 1.811 perusahaan paling banyak mikro. Perusahaan besar sebanyak 155 rata-rata sudah bayar. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *