Diduga Kelabui Keuangan Negara Rp 200 Miliar, Perusahaan Milik Chin Chin Dibidik Kejari Sidoarjo

Sidoarjo l Lampumerah.id – PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM), perusahaan yang bergerak di bidang properti rumah dan toko. Milik Trisulowati alias Chin Chin, lagi dibidik oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Perkara PT. BCM, terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara sebesar Rp 200 miliar rupiah itu. Awalnya dilakukan penyelidikan oleh Tim Intelejen Kejari Sidoarjo, dan pada (20/07/22) perkara tersebut dinaikkan jadi penyidikan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama menjelaskan bahwa awal mula terjadinya dugaan Penyalahgunaan keuangan Negara sebesar Rp 200 miliar tersebut. Adalah, pada tahun 2014, PT. BCM mendapatkan fasilitas kredit investasi refinancing dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo.
“Pengajuan kredit sebesar Rp 200 Miliar itu, sebenarnya untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire,” jelasnya, Jumat (22/07/22).

Seiring dengan berjalannya waktu, ternyata fasilitas kredit investasi refinancing itu tidak dimanfaatkan sebaik mungkin oleh PT. Blauran Cahaya Mulia. Dan pembayaran angsuran PT. BCM akhirnya macet di tengah jalan. Di saat PT. BCM mengalami kesulitan pembayaran angsuran, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo, melakukan langkah restrukturisasi kredit, untuk meringankan.

“Kredit PT. BCM macet, dan sempat ada restrukturisasi kredit, tapi dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian,” ungkapnya.

Lanjut Raka, berawal dari kredit macet itu Kejaksaan Negeri Sidoarjo membentuk tim, untuk mengurai benang kusut di PT. Baluran Cahaya Mulia. Dalam penyelidikan tim menemukan dugaan pemberian kredit itu, tidak sesuai ketentuan atau peruntukan.

“Sebenarnya pengajuan kredit sebesar Rp 200 miliar, pada tahun 2014 itu, untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire. Tapi temuan di lapangan proyek tersebut sudah dibangun pada tahun 2012,” terangnya.

Dengan temuan tim tersebut, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu kemarin tepatnya tanggal (20/07/22), yang awalnya perkara tersebut dalam penyelidikan, akhirnya ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
“Statusnya kita tingkatkan menjadi penyidikan. Terkait uang Rp 200 miliar itu, digunakan untuk apa, masih kita dalami lagi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *