Surabaya | lamer.id – Dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah di Surabaya terhadap salah satu muridnya akhirnya dilaporkan oleh korban dengan didampingi orang tuanya ke Mapolrestabes Surabaya pada Rabu (03/3/2021).
Sesuai dengan Surat Tanda Bukti Lapor, nomor: TBL-B/210/III/Res.1.24/2021/Reskrim/SPKT Polrestabes Surabaya, tertanggal 3 Maret 2021, Suminto (58) warga Surabaya mendampingi putrinya ARN (19) melaporkan Arif Februanto, S.E., oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Tanwir Surabaya diduga melakukan kejahatan tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 Jo. Pasal 76-e UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Suminto (56) orang tua korban saat ditemui menerangkan bahwa dirinya baru tahu kejadian pencabulan yang dialami putrinya ketika dirinya curiga putrinya disuruh masuk sekolah untuk ujian akan tetapi putrinya tidak mau.
“Ketika itu saya baru pulang dari kerja di Jakarta, saat itu ada pemberitahuan dari pihak sekolah akan ada ujian yang diharuskan tatap muka selama dua hari pada 24-25 Februari 2021, saya sampaikan kepada putri saya akan tetapi dia tidak mau masuk sekolah dan diam tanpa menjelaskan alasannya,” urai Suminto. Rabu (3/3/2021), pukul 17.36 wib.
Merasa ada hal yang janggal dari perilaku putrinya, karena disuruh masuk sekolah untuk ujian akan tetapi tidak mau, dan putrinya terlihat murung dan susah diajak bicara, akhirnya Suminto menyuruh putranya yang baru pulang sekira pukul 23.00 wib menanyakan adiknya mengapa tidak mau masuk sekolah untuk ujian.
“Putra saya menjelaskan kalau adiknya tidak mau sekolah karena trauma atas perlakuan kepala sekolah telah mencabuli adiknya. Mendengar itu, saya tanya langsung ke putri saya, saat itu putri saya menggigil dan menangis,” terang Suminto.
Dari keterangan putrinya, Suminto menjelaskan bahwa pada bulan Desember 2019 kurang lebih 3 hari sebelum Tahun baru, putrinya di hubungi kepala sekolah untuk datang ke sekolah ada kegiatan jalan-jalan.
“Putri saya aktif di sekolah. Kadang libur pun ada kegiatan sekolah putri saya datang ke sekolah. Putri saya cerita, pada saat ia datang ke sekolah sekira jam 9 pagi dan dipanggil masuk keruang kepala sekolah. Pintu dikunci dan kuncinya ditaruh disaku kepala sekolah. Beberapa saat bicara, putri saya didorong ke lantai, jilbab dibuka, dan terjadilah pencabulan di ruang kepala sekolah tersebut,” urai Suminto sambil menahan nafas, terlihat kesan sedih dari raut wajahnya.
Lanjut Suminto, oknum kepala sekolah sempat datang beberapa kali ke rumahnya tapi tidak dibukakan pintu oleh putrinya. Saat dirinya kerja di Jakarta, memang putrinya tidak membukakan pintu siapapun yang datang kecuali kakaknya.
“Saya pernah hubungi pihak sekolah untuk datang ke rumah dan melihat kondisi putri saya, tapi alasan ada ujian mereka tidak datang,”ungkapnya sedih.
Dari kejadian yang dialami putrinya, Suminto berharap agar mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum dari pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, Ipda Wulan dari Unit PPA Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi terkait laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oknum kepala sekolah, dirinya menjawab akan di proses. “Kita proses secara prosedur,” jawab Ipda Wulan. Rabu (3/3/2021) pukul 19.15 wib.
Pihak kepala sekolah Tanwir saat berusaha dikonfirmasi pada Kamis (3/3/2021) sekira pukul 08.40 wib, akan tetapi tidak dapat menemui kepala sekolah, salah satu guru yang mengaku pesuruh sekolah menjelaskan bahwa kepala sekolah sedang ada rapat.