Dihukum Penjara 2 Kali, Tetap Senyum Begini

Lamer | Jakarta – Arseto Pariadji dipenjara lagi. Dulu, karena memfitnah Presiden RI Jokowi. Kini, karena narkoba.

Dari dua kasus itu, Arseto Pariadji total dihukum 4 tahun penjara.

Atas dipenjaranya Arseto Pariadji yang kedua kalinya, disambut gembira oleh Reinhard Halomoan, pelapor Arseto Pariadji ke polisi. Reinhard melaporkan Arseto Pariadji, saat memfitnah Presiden Jokowi, tahun lalu.

Reinhard Halomoan, kepada wartawan, Jumat (5/12/2019) mengatakan:

“Kami mengapresiasi kinerja Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya khususnya Subdit Cyber Crime dan juga Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.”

Dilanjut: “Yang sejak awal telah bertindak cepat dan secara profesional dalam menangani laporan tersebut sehingga turut menjaga situasi kondusif saat itu.”

Arseto Pariadji memfitnah Presiden Jokowi melalui Facebook.

Posting-an Arseto itu dibuat di akun Facebook pada 4 Maret 2018. Ia menulis status yang bermuatan SARA, isinya begini:

Islam Kristen bersaudara jangan mau diadu domba Jokowi. Saya dulu dukung Jokowi. Saya tahu cara kerja mereka #Terpopuler #Viral

Reinhard, yang satu iman dengan Arseto, kaget dan melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Arseto kemudian ditangkap. Ternyata juga ditemukan air soft gun tanpa izin dan narkoba.

“Semoga semua pihak mendapat hikmahnya. Sebagaimana telah kami sampaikan di persidangan,” kata Reinhard Halomoan.

Dilanjut: “Sebagai sesama Kristen (Reinhard dan Arseto Pariadji), kami memiliki tugas untuk saling mengingatkan, namun saat itu belum kenal secara langsung, sehingga cara yang terbaik untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan adalah dengan laporan.”

Atas hate speech itu, Arseto kemudian dihukum 2 tahun penjara.

Arseto kemudian dihadirkan kembali di pengadilan untuk kasus narkoba. PN Jaksel kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara lagi.

Putusan itu dikuatkan hingga tingkat kasasi. Total hukuman buat Arseto Pariadji, 4 tahun penjara.

“Kami tetap berharap agar saudara kami tersebut beroleh kekuatan dan ketabahan untuk dapat berubah menjadi lebih baik di waktu yang akan datang,” pungkas Reinhard. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *