Surabaya/Lampumerah.id – Subdit IV Renakta Unit III Ditreskrimum Polda Jatim membongkar sindikat perdagangan orang yang akan dijanjikan pekerjaan sebagai LC di Pulau Bali dengan gaji Rp 10-15 juta perbulan. Tersangka berinisial NS alias MAMI, 41, Mucikari, warga Dusun. Suko II, RT 003/Rw 002, Kelurahan /Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Kamis 25 November 2021.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto dan Kasubdit IV Renakta Kompol Hendra Eko Triyulianto, korbannya sebanyak 29 perempuan (23 dewasa) dan (6 masih dibawah umur).
Sedangkan peristiwa ini terjadi di Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang pada 16 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB. Dan sudah beroperasi sejak dua tahun lalu.
Dalam melakukan aksinya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar 10 – 15 juta per/bulan,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Sinwan.
Dari janji tersangka, lanjut Gatot membuat korban tertarik datang dari berbagai daerah, seperti Bandung, Lampung maupun Jakarta. Alih alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial PSK
Tiba di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp 200 ribu.
Akibat tidak sesuai dengan harapan dan korban selama tinggal di wisma harus melayani nafsu lelaki hidung belang membuat para korban tidak tahan.
Dan akhirnya, pada tanggal 15 Nopember 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Korban inisial TR kabur melompat tembok belakang, rumah mami Ambar. Yang membuat sekujur tubuh mengalami luka, dan berhasil kabur kemudian korban minta tolong menelpon travel,” jelasnya.
Korban pun pergi ke arah Surabaya dan meminta bantuan warga, mendapat aduan dari korban. Korban lantas diantar warga melapor ke Polrestabes Surabaya. Anggota dari polrestabes koordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
“Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar. Pada tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB, anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB, mengamankan tersangka,” tandasnya.
Tiba di lokasi anggota melakukan penggeledahan dan didalam rumah ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai Rp.5.670.000, satu buah buku tamu, satu box kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisir KK (terkait dengan anak dibawa umur) dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.
Sementara terhadap 6 (enam) PSK dibawah umur saat ini berada di Shelter PPT Propinsi Jawa Timur yang berada di lingkut Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan 23 PSK dewasa saat ini berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan.
Barang bukti yang diamankan uang Tunal sebesar Rp. 5.670.000,- (lima juta enam ratus tujuh puluh ribur rupiah)
2. 1 Buah buku tamu;
3. 1 Box Kondom Sutra;
4. 10 Kondom Bekas Terpakai;
5. 4 buah pelumas seks merk VIGEL;
6. 6 (lembar) Kartu Keluarga Legalisir ( terkait dengan anak
dibawaah umur)
7. 1 Unit mobil Luxio warna silver dengan Nomor Polisi : B-1175-CYB, beserta kontak dan STNKnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 Jouncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara paling singkat
3 tahun dan denda Rp 120.000.000,00 paling banyak Rp 600.000.000,00 (sebagimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).***