Dijuluki “Perkumpulan Cirebon” Lantaran Tak Punya Legitimasi

Sidoarjo l Lampumerah.id – Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pada tahun 2016 mengesahkan dua kepengurusan Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957. Dan salah satu Ketua Umum Kosgoro 1957 yang disahkan itu adalah Azis Syamsuddin. Sedangkan Sekjennya dijabat oleh Bowo Sidik Pangarso. Untuk Ketua Harian dijabat H. Yusuf Husni.

Ketua Harian Kosgoro 1957, H.Yusuf Husni menceritakan awal mula nama “Perkumpulan Cirebon”. Sebelumnya pada tahun 2016, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan dua Kepengurusan Kosgoro.
“Dan salah satu Kosgoro yang disahkan itu, Ketua Hariannya adalah saya sendiri,” ucapnya, Jumat (16/04/21).

Dan ketika ada ormas atau perkumpulan yang ingin memakai nama Kosgoro atau mengatasnamakan Kosgoro. Untuk itu harus mengikuti aturan. Yakni mendapat rekomendasi dari dua induk organisasi yang sudah mendapatkan SK Kemenkumham, yaitu Kosgoro 1957 dan lainnya.

“Kalau mau diakui Kosgoro, ya harus nurut aturan, jangan bikin aturan sendiri,” jelasnya.

Nah, berkaitan dengan Mubes Cirebon, kehadiran Yusuf Husni itu merupakan representasi. Ia berharap besar dengan Acara yang digelar di Hotel Aston bulan lalu itu. Harapannya adalah pertemuan itu merupakan tonggak bersatunya dua Kosgoro. Dan melaksanakan pemilihan ketua umum Kosgoro dengan demokratis.
Namun, pertemuan Cirebon, jauh dari harapannya, dan terkesan melenceng.

“Itu karena arogansi kekuasaan, sampai-sampai aspirasi saya tak didengar dan hak bicara pun dibatasi. Akhirnya saya Walk-out,” ungkapnya.

Lanjut Husni, Mereka tak mengetahui arti penting kedatangan pemegang SK Kemenkumham 2016. Ketika pihaknya Walk-out dari forum. Otomatis Marwah Kosgoro hilang dari pertemuan itu.
“Dan jadilah pertemuan di Hotel Aston Cirebon itu, sebuah perkumpulan tanpa Marwah Kosgoro. Hingga dijuluki “perkumpulan Cirebon,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *