Dikirimi Bukti Transfer Palsu, Penjual Kayu Sonokeling Tertipu Rp53 Juta Lebih

Sleman | Lampumerah.id – Polres Sleman mengungkap kasus penipuaan pembayaran pembelian kayu dengan bukti transfer palsu. Petugas menangkap TH (39) warga Magetan, Jawa Timur dalam kasus tersebut.

Kanit IV Satreskrim Polres Sleman Iptu Apfryyadi Pratama mengatakan, kasus ini berawal saat TH, mengubungi temannya di Sleman melalui pesan Whatapps (WA), Senin (19/10/2020). TH yang mengaku berkerja di PT Manggala Tana Sono Perkasa, Gresik memesan kayu Sonokeling, karena perusahannya sedang membutuhkan. Jumlahnya sebanyak 52 batang sekitar 3,5 m3 dengan harga 53,390 juta.

“Korban pun tertarik dengan tawaran itu. Untuk memastikan pemesanan itu benar, korban menghubungi tersangka dengan video call,” katanya.

Karena percaya, korban membuat surat jalan dan kelengkapan untuk pengiriman kayu Sonokeling ke Pabrik tempat TH bekerja, Selasa (10/10/2020). Setelah itu mengkonfirmasi TH untuk pembayaran kayu tersebut.

TH selanjutnya mengirim struk transfer kerekening korban sebagai bukti pembayaran lunas sebanya tiga lembar. Setelah menerima bukti pembayaran tersebut, korban mengirimkan kayu Sonokeling yang dipesan TH menggunakan truk.

Namun saat korban mengecek ternyata tidak ada transferan masuk ke rekeningnya, bahkan beberapa hari berikutnya juga dicek kembali tetap tidak ada transferan. Untuk memastikan, korban menyuruh dua orang untuk menanyakan pembayaran tersebut ke PT Manggala Tama Sono Perkasa, ternyata dari pabrik uang pembelian sudah diserahkan kepada TH.“Merasa tertipu, korban pun melapor ke Polres Sleman,” ujarnya.

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengetahui keberadaan tersangka serta menangkapnya di Magetan, Jawa Timur, 11 Agustus 2021. Petugas juga mengamankan barang bukti tiga lembar struk tranfer dan lima lembar rekening dan dokumen transaski lainnya.

“Hasil pemeriksaan TH ini residivis kasus pengelapan mobil dan belum lama keluar dari lapas di Jawa Timur,” katanya.

Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *