Dilaporkan Pencemaran Nama Baik Soal Proyek Mangkrak, Ibu Di Sidoarjo Berharap Keadilan

Sidoarjo l Lampumerah.id – Dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan ITE soal proyek mangkrak, seorang ibu di Sidoarjo berharap keadilan.
Diketahui bahwa ibu tersebut bernama Tjandrawati Prajitno (66) warga Lidah Wisata Mas Selatan, Lakarsantri, Kota Surabaya yang dilaporkan ke Polresta Sidoarjo oleh CN (38) atas dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik dan atau Fitnah melalui ITE.

Kasus Tjandrawati mencuat setelah dirinya yang sebelumnya juga sebagai mantan marketing di PT Sipoa membeberkan sejumlah kejanggalan kepada ratusan korban PT Sipoa.
Saat ditemui di Mapolresta Sidoarjo, Tjandrawati Prajitno atau yang akrab disapa Siok tersebut memaparkan bahwa ia dilaporkan karena postingan di akun Instagram miliknya yang dianggap mencatut nama CN.

Lebih lanjut ia menjelaskan jika semula di grup whatsapp marketing PT Sipoa Investama Propertindo (SIP), CN membagikan beberapa pemberitaan terkait mulai ditanganinya proyek mangkrak PT Sipoa yang berada di Kecamatan Waru Sidoarjo.

Namun ia menilai bahwa berita yang CN bagikan di grup Whatsapp marketing adalah kebohongan, karena menurutnya proyek tersebut hingga saat ini masih mangkrak dan masih berstatus sengketa.
“Dia (CN) menyebarkan semua berita terkait pembangunan bangunan mangkrak di grup itu. Saya hanya meluruskan dan memasukkannya ke Instagram pribadi saya dengan tangkapan layar (screenshot). Hal ini saya bagikan karena banyak korban dari PT Sipoa ini banyak yang ndak tau, dan ndak berani bicara karena takut,” ujar Siok saat akan memenuhi panggilan keduanya di Polresta Sidoarjo. Rabu (15/6/22).

Masih dikatakan Siok, bahwa dari postingan tersebutlah, ia di somasi dua kali dan diminta untuk meminta maaf melalui laman Instagram, WhatsApp, dan media cetak koran Jawa Pos namun ia tidak menghiraukan hingga akhirnya ia dilaporkan ke Polisi.

“Apa yang saya share ini bukan hoax, karena buktinya di lapangan sama yang dishare sama dia itu beda. Di lapangan proyeknya masih mangkrak. Bahkan dibuat untuk sirkuit drag race. Dan dia malah jadi penanggung jawab,” imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Siok, Rahmad Ramadhan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa hari ini ia bersama dengan kliennya tetap mematuhi serta memenuhi panggilan yang diberikan kepolisian
“Pertama sesuai dengan prosedur hukum, tentunya kita akan mendampingi klien kami yang juga sebagai ketua paguyuban siok cinta damai, yang mana membawahi sekitar 600 korban PT Sipoa ini mendampingi dalam proses penyidikan,” kata Rahmad.

Dari pendampingan yang diberikan Rahmad, nantinya ia bersama tim akan mendalami kasus yang menjerat kliennya tersebut.
“Dari pendampingan yang kami berikan, nantinya kami akan mendalami apakah kasus ini memenuhi unsur atau tidak, kalau tidak memenuhi unsur, maka kami akan merekomendasikan untuk lapor balik. klien kami dilaporkan pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo UU elektronik,  dan pasal 27 ayat 3. UU no 19 tahun 2019 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *