Sulsel | Lampumerah.id – Terduga Mafia Tanah di Makassar, Ir. G.J Hiensari resmi ditahan di Rutan Klas Ia Makassar.
Itu, usai Polda Sulsel melimpahkan tahap dua atau berkas dinyatakan lengkap perkara dugaan pemalsuan akta otentik atau surat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Senin (6/9).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil dikonfirmasi membenarkan jika kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan pengalihan Hak Atas Tanah Negara tertanggal 9 Oktober 2006, telah dilakukan tahap 2.
Dikatakannya, berkas perkara dan tersangka dugaan pemalsuan akta otentik berupa surat pengalihan tertanggal 9 Oktober 2006 atas tanah yang terletak di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, telah diterima JPU.
“Iya berkas perkara dan tersangkanya sudah di terima JPU hari ini (kemarin red). Tersangkan sendiri langsung dilakukan penahana di Rutan Polda Sulsel, ” kata Idil, Senin (6/9).
Menurut Idil, dalam kasus tersebut, tersangka diduga telah sengaja memakai surat pernyataan diduga palsu pengalihan hak atas tanah yang terletak di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.
“Tersangka mengklaim lokasi tanah korban (pelapor) dengan menggunakan keterangan surat pengalihan yang diduga palsu. Dimana surat pengalihan hak itu sudah digunakan di tempat lain, kemudian digunakan lagi di lokasi pelapor, ” ucap Idul.
Akibat perbuatannya, tersangka Hiensari yang diduga mafia tanah itu, dijerat pasal 266 ayat (2) dan atau pasal 263 dan atau pasal 167 KUHP.