Tanjung | Lampumerah.id – Seorang ibu rumah tangga menangis histeris saat digelandang petugas kepolisian. Emak-emak asal Tanjungpinang itu diamankan lantaran kedapatan memiliki sabu.
Perempuan berinisial W itu meraung-raung saat polisi meringkusnya di kediamannya, Jalan Akasia, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, dua pekan lalu.
Bersama dia, turut diamankan pula sabu seberat 0,33 gram. Namun, W berdalih barang haram itu bukan miliknya, melainkan milik sang suami.
“Punya suami saya, pak itu punya suami saya, tolong pak. Itu punya suami,” kata W.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi menjelaskan, W diamankan usai adanya laporan masyarakat.
“Jadi anggota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan di kediamannya, di Jalan Akasia,” kata Suprihadi, Kamis (24/6/2021) siang.
Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kotak merah berisikan satu plastik bening berisikan sabu 0,33 gram.
“Barang bukti sabu ditemukan di luar jendela diduga buangnya,” kata dia
Selain itu, barang bukti sabu-sabu petugas juga menyita satu buah seperangkat alat isap sabu (bong) dan satu unit ponsel.
Kekinian, W sudah diamankan di Polres Tanjungpinang. Ia dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.