Ditetapkan Jadi Tersangka, Kades Suko Rokhayani Mangkir, Karena Syok

Sidoarjo l Lampumerah.id – Kejaksaan Negeri (kejari) Sidoarjo, resmi menetapkan Kepala Desa Suko Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Rokhayani.
Kades Rokhayani ditetapkan jadi tersangka ini, terkait pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan pemanggilan itu dilakukan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Jaksa Penyidik pada 13 Januari lalu.
“Surat panggilan itu sudah diterima tersangka pada 18 Januari lalu, tapi ia tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” katanya, Senin (24/01/22).

Lanjut Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama, Karena tersangka Rokhayani tak memenuhi panggilan pada hari ini. Maka Pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua pada tanggal 31 Januari 2022 mendatang.
“Kita layangkan lagi surat panggilan, Minggu depan kita panggil lagi,” ujarnya.

Setelah penetapan tersangka terhadap Kades Suko Rokhayani, tim penyidik masih akan memanggil beberapa orang saksi. Untuk melengkapi fakta hukum, terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program PTSL di desa Suko tahun 2021 lalu.

“Kita masih akan memanggil saksi lain, untuk melengkapi bukti,” terangnya.

Perlu diketahui dalam kasus pungli ini kejaksaan sempat menyita uang sebesar Rp 149,8 juta yang ditemukan di ruang kerja tersangka serta sejumlah dokumen terkait kasus ini. Aditya menyebut tersangka telah melanggar pasal 12e UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi peringatan bagi Kades yang lain agar lebih hati-hati dalam menjalankan jabatannya. Sebab bagaimanapun penyelenggara negara itu tidak boleh menarik pungutan-pungutan di luar aturan dan tidak boleh ada gratifikasi.
“Kita berharap, ini merupakan peringatan terakhir, jangan sampai terjadi lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, M. Sholeh mengatakan, bahwa pada prinsipnya klien kami yakni Rokhayani, sangat kooperatif. Beberapa kali dipanggil Kejaksaan klien kami hadir tepat waktu untuk memenuhi panggilan. Namun  sekarang klien kami tak bisa hadir, karena sedikit syok.

“Klien kami tidak bisa hadir, karena masih syok, karena tiba-tiba ditetapkan jadi tersangka.” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *