Dituduh Kirim Guna-guna, Pasutri Diikat lalu Dianiaya 9 Temannya, Istri Tewas

Riau | Lampumerah.id – Nasib nahas menimpa pasangan suami istri (pasutri) di Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan, Riau, AD (35) dan YH (27).

pasutri itu dikeroyok sembilan orang secara sadis seusai dituduh mengirim guna-guna.

Akibat kejadian ini, sang istri, YH tewas akibat dihajar para pelaku bertubi-tubi.

Sementara AD mengalami luka bakar dan dilarikan ke RSUD Pelalawan.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nardy Masry mengatakan korban dan para pelaku selama ini tinggal satu barak di area PT RAPP sektor Pelalawan TPK 17 Line 39 Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti.

Pasutri itu tewas setelah diikat, dipukuli, serta badannya disulut besi panas.

Meski selamat, AD mengalami luka bakar di sekujur tubuh.

Sedangkan istrinya tewas seketika setelah dianiaya secara keji.

“Korban YH dibawa ke hutan berjarak 1 kilometer dari camp dan para pelaku menguburkannya di lokasi itu,” kata Nardy,Sabtu (31/7/2021).

Sembilan pelaku sudah diringkus,
Dua di antara sembilan pelaku itu bahkan berjenis kelamin perempuan, SG (34) dan WMN (28).

Sedangkan tujuh pelaku lainnya berinisial JH (22), OWW (40), IL (34), BN (53), BH (36), dan JZ (45).

Korban dan para pelaku mulanya hidup rukun di satu barak.

Namun, seiring waktu anak para pelaku jatuh sakit secara bergiliran.

Menurut mereka, anak-anak itu mengalami sakit yang cukup aneh dan diduga karena guna-guna.

Para pelaku lantas menuduh AD dan YH sebagai pelaku guna-guna tersebut.

Pasutri itu dituding memiliki ilmu hitam hingga mengirim guna-guna kepada anak mereka.

Semakin lama dugaan itu semakin dipercaya penguni barak hingga terjadilah penganiayaan.

Semakin kesal dengan kedua korban, para pelaku lantas mengikat pasutri itu menggunakan tali jemuran pada Jumat (23/7/2021).

AD diikat kaki dan tangannya di tiang.

Sedangkan sang istri diikat di tempat tidur menggunakan tali jemuran.

Aksi kejam itu dipimpin oleh MH.

“Setelah mengikat kedua korban di tempat terpisah, di situlah para pelaku mulai melakukan penyiksaan terhadap korban,” ujarnya,Minggu (1/8/2021).

Proses pengeroyokan itu terjadi dua hari sejak Jumat hingga Sabtu.

Pada Minggu (25/7/2021), AD berhasil melarikan diri saat para pelaku lengah.

Ia kemudian kabur ke Pangkalan Kerindi dan melaporkan penganiayaan yang dialaminya.

“Anak dari pelaku OW sebelumnya mengalami sakit. Menurut pemikiran pelaku, anaknya mengalami sakit aneh dan menuduh kedua korban sebagai penyebabnya,” jelas Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko.

Saat AD kabur, YH terus disiksa secara membabi buta oleh para pelaku.

Karena tak kuat menahan siksaan, YH akhirnya tewas.

Jasadnya pun dikuburkan secara tak wajar oleh para pelaku di tengah hutan.

Setelah kasus ini terungkap, makam YH dibongkar polisi.

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Semua barang bukti sudah diamankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *