DJP Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi Bersama KPK

Sidoarjo l Lampumerah.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan bekerja sama dengan berbagai pihak. Baik itu Aparat
Penegak Hukum (APH) maupun masyarakat. Dukungan tersebut merupakan bentuk sinergi,
kerja sama, dan komitmen DJP dalam memberantas korupsi.

Hal itu juga dilakukan terkait
dengan penahanan oknum pegawai DJP berinisial WR yang pada saat itu menjabat sebagai Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 10 November 2021. DJP menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus bekerja sama dengan KPK dalam upaya membersihkan DJP dari oknum yang melanggar kode etik dan nilai-nilai organisasi DJP.

Penahanan WR bukan merupakan kasus baru, namun merupakan kelanjutan proses hukum
atas kasus penerimaan suap yang diproses KPK sejak awal tahun 2021, yakni atas tersangka APA dan DR. WR telah diumumkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 November 2021.

Selain penahanan WR, KPK juga menetapkan seorang pegawai DJP berinisial AS yang pada
saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan sebagai tersangka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan “DJP sangat prihatin dan menyesali terjadinya kasus penerimaan suap yang
dilakukan oleh oknum pegawai DJP sebagaimana hasil penyidikan yang diungkapkan oleh KPK. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi yang tidak menolerir tindakan tersebut” paparnya dalam rilis yang diterima redaksi Lampumerah.id, Jumat (12/11/21).

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, WR telah dibebastugaskan dari jabatannya. Proses kepegawaian selanjutnya adalah menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut.

Terhadap adanya potensi penerimaan negara yang belum disetorkan, Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Tim pemeriksa ini melibatkan fungsional
pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. KPK juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Selanjutnya, untuk mewujudkan DJP yang bersih dari korupsi, DJP juga mengimbau wajib pajak maupun seluruh masyarakat untuk patuh pajak dan tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apa pun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pegawai Direktorat Jenderal
Pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *