DPP CIC Kecam Kejati Kepri Yang Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dinas Kominfo Kepri.

Jakarta | Lampumerah – Pihak Dewan Pimpinan Pusat  Corruption Investigation Committe (DPP CIC) mengecam keputusan diambil Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam penanganan dugaan kasus korupsi di Dinas Kominfo Kepri.

DPP CIC menilai pihak Kejati Kepri telah  menunjukkan ketidak-profesionalnya dalam menjalankan tugasnya.

Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang SS mengatakan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harusnya bisa mengungkap perkara korupsi hingga tuntas, bukan menyerahkannya ke Aparat Pengawasan Internal Pegawai (APIP).

“Ini telah  menciderai gerakan pemberantasan korupsi.” ujarnya.

Raden Bambang mengatakan ketika masyarakat melaporkan adanya dugaan korupsi yang didukung dengan data-data akurat, seharusnya pihak Kejati merespon dengan cepat.

Di Kejati sendiri memiliki unit pidana khusus yang bisa melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut.

“Kan menjadi aneh, ketika masyarakat melaporkan adanya dugaan korupsi, Kejati malah menyerahkannya kebagian dari terjadinya tindak pidana korupsi tersebut,” lanjutnya.

Dengan langkah yang diambil Kejati Kepri tersebut, Raden Bambang menilai ada “permainan” dibalik tidak diungkap tuntasnya dugaan korupsi di Diskominfo tersebut.

“Infrastruktur Kominfo kan terbilang cukup lengkap untuk kegiatan sosialisasi. Mungkin saja itu nantinya akan dipergunakan untuk agenda politik seseorang,” tegasnya.

Dan bila benar adanya, Raden  Bambang menilai Kejati Kepri telah menggadaikan kewenanganya untuk menghukum pelaku korupsi demi kepentingan oknum tertentu.

“Di Kepri sendiri memang telah santer Kajati Kepri akan bertarung untuk kursi DPD di Senayan. Kalau tujuan demikian maka hukum telah diperjualbelikan,” ujarnya.

Karenanya, DPP CIC pun berencana akan melaporkan dugaan “main mata” tersebut  ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung dan Komisi Kejaksaan.

Hal ini untuk mengetahui ada apa dibalik penyerahan kasus korupsi ini.

“Kita akan langsung sampaikan masalah itu ke Kejagung. Semoga nanti ada  tindakan secepatnya.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru