Dua Gangster, Pelaku Konvoi Bersenjata Tajam Di Wonoayu Diringkus Polisi

Sidoarjo l Lampumerah.id – Kelompok gengster yang bikin resah warga di sekitar simpang empat Wonoayu pada Senin (13/03/23) dini hari, berhasil diringkus petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Dari puluhan gangster tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yakni M. Feri Setiawan (18) warga Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo dan Dicky Pratama (20) warga Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian Sidoarjo.

Dua gangster tersebut ditangkap polisi karena terbukti membawa sajam sejenis clurit panjang.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro memaparkan bahwasanya dari keterangan pelaku.  Mereka mengakui, jika keduanya adalah kelompok gangster yang konvoi di simpang empat Wonoayu dengan bersenjata tajam. Kelompok mereka bernama gengster Warung Belakang (Warkang). Dan sebelum Konvoi itu, gangster Warkang mendapatkan tantangan tawuran dari gangster Warung pojok (Warjok) lewat medsos.

“Mereka murni gangster, dua tersangka ini merupakan anggota gangster Warkang. Mereka mendapatkan tantangan tawuran dari gangster Warjok,” papar Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (14/3/23).

Kusumo mengatakan, berdirinya gangster tersebut berawal dari seringnya ngopi di warkop, kemudian mereka membentuk gangster. Kedua gangster tersebut akan melakukan tawuran di sekitar simpang empat Wonoayu.
“Namun tawuran tidak jadi karena gangster Warjok tidak muncul, sehingga sekitar 15 anggota gangster dari Warkang membuat gaduh di perempatan Wonoayu,” katanya.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari
Senin (13/03/23) dini hari, kejadiannya berawal ada salah satu admin Instagram “warkang_sidoarjoo” yang merupakan grup kelompok remaja tersebut, telah menerima tantangan melalui DM oleh akun instagram kelompok lain untuk melakukan
aksi tawuran.

Selanjutnya pesan tersebut diteruskan melalui WAG kelompok pelaku.
Sekira pukul 02.00 WIB. Para pelaku dan kelompoknya sekitar 25 orang berkumpul di Ruko Citra Harmoni Daerah Trosobo
Taman. Dan beberapa dari mereka sudah membawa berbagai senjata tajam

Selanjutnya mereka melakukan konvoi dengan mengendarai sepeda motor menuju simpang empat Wonoayu Sidoarjo. Dengan tujuan untuk melakukan aksi tawuran dengan
kelompok lain. Sekira pukul 03.00 wib kelompok pelaku tiba di simpang empat Wonoayu Sidoarjo. Namun ternyata kelompok penantang tidak datang.

“Saat itu aksi mereka ada yang merekam dan akhirnya tersebar di medsos, sempat viral di media social,” ungkapnya.

Berbekal video tersebut, dua pelaku yang terbukti membawa sajam berbentuk clurit panjang berhasil ditangkap. Dari ulah pelaku yang meresahkan masyarakat itu,  pihaknya terus akan mengembangkan kasus ini, untuk mencari pelaku lainnya yang membawa sajam.

“Dua pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951. Dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *