Jakarta l lampumerah.id – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya di jemput paksa pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mangkir dari pemanggilan, di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, (12/10).
KPK telah resmi menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Tersangka SYL telah kami jemput di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10) malam.
Setelah penangkapan oleh KPK, mantan Mentan tersbut langsung dibawa ke gedung KPK.
Sebelum penangkapan, kuasa hukum SYL, Febri Diansyah sempat menyampaikan jika kliennya akan kooperatif dalam penyelesaian kasusnya dan akan hadir di kantor KPK pada Jumat (13/10) esok