Bogor | Lampumerah.id – Sebanyak 4 orang pegawai sebuah yayasan rehabilitasi narkoba di Kabupaten Bogor ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
Berprofesi membantu masyarakat agar terbebas dari jeratan narkoba, mereka ini malah jadi pengguna narkoba jenis sabu.
“Mereka ini bekerja di yayasan rehabilitasi narkotika tapi menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Mapolres Bogor, Rabu (25/8/2021).
Keempat tersangka ini diketahui berinisial RL, BA, PA dan RF.
Mereka ditangkap di sebuah rest area kawasan Sukaraja, Kabupaten Bogor saat mengendarai sebuah kendaraan roda empat.
“Dari yang bersangkutan kita dapati (barang bukti) 1,97 gram sabu,” terang Harun.
Diketahui, kasus tersebut merupakan salah satu dari 10 kasus hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres yang dirilis di Mapolres Bogor, Rabu (25/8/2021).
Dari 10 kasus tersebut, Polres Bogor menangkap sebanyak 16 tersangka termasuk keempat pegawai yayasan rehabilitasi narkoba.
Para tersangka ini kenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.