Enam Mahasiswa Unila Ajukan Uji Materiil UU No 3 Tahun 2022

Lampung – lampumerah.id – Enam Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) kompak ajukan Permohonan Uji Materil Undang-Undang Ibukota Negara (UU IKN) di Mahkamah Konstitusi. Pengajuan yang dilakukan secara online tersebut, menggugat lima pasal UU No. 3 Tahun 2022 yang baru disahkan bulan Januari 2022.

Keenam mahasiswa FH Unila tersebut yakni; M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi (Perdata’19), Hurriyah Ainaa Mardiyah (HTN’19), Ackas Depry Aryando (HAN’19), Rafi Muhammad (Perdata’19), Dea Karisna (Pidana’19). Nanda Trisua Hardianto (Pidana 2019).

Melalui laman SIMPEL.MKRI.ID enam mahasiwa tersebut mempertanyakan sejumlah Pasal dalam gugatan, diantaranya pasal 1 ayat (2), pasal 4 ayat (1) huruf b, pasal 5 ayat (4), pasal 9 ayat (1), pasal 13 ayat (1). Hurriyah Ainaa Mardiyah, Mahasiswi Fakultas Hukum Tata Negara (Angkatan tahun 2019 (HTN’19) mengkritik adanya kerancuan dalam medefinisikan struktur IKN.

Sebagai telaah uji materiil, dalam pasal 1 ayat (2) dijelaskan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) adalah pemerintah daerah khusus setingkat Provinsi. Namun dalam Pasal 4 ayat (1) justru menyebut IKN setingkat dengan Kementerian.

“Kenapa pasalnya memuat definisi yg berbeda? Jadi IKN setingkat provinsi atau kementerian?” ungkapnya

Juga dipertanyakan, pemilihan kepala Otorita IKN melalui penunjukan presiden dan tanpa melalui Pemilu, dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945.

“Kami menilai hal ini (pasal 5 ayat 4 dan pasal 9 ayat 1) mencederai demokrasi dan bertentangan dengan pasal 18 ayat 4 dan Pasal 13 ayat 1 UUD NRI 1945. Padahal sudah jelas Di UUD NRI 1945 pasal 18 ayat 3 (dijelaskan) bahwa pemerintah daerah memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilu,” tegasnya.

Selain itu,  ketidaktransparanan dalam penyusunan UU IKN mendorong dirinya dan teman-temannya tergerak untuk mengajukan uji materil di Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *