Serang,Banten | Lampumerah.id – Akibat cekoki miras gadis ABG dibawah umur, kemudian dibawa masuk kekamar kontrakan secara paksa dan diperkosa, kini MM (16) warga Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten, mendekam diruang tahanan Polres Serang Polda Banten.
MM diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah korban, pada Sabtu (20/4/2024) sore.
MM dilaporkan karena menyetubuhi korban secara paksa di sebuah rumah kontrakan temannya, di perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP) Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko saat dikonfirmasi, membenarkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka MM, yang dilakukan pada Selasa (9/4/2024) lalu, sekira pukul 21.00 WIB.
Dijelaskan Kapolres, awalnya tersangka MM menghubungi korban, sorang anak gadis yang baru berusia 14 tahun, melalui pesan WhatsApp untuk diajak main.
“Korban dijemput oleh tersangka di sekitar pemakaman umum Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, tidak jauh dari rumah korban,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (21/4/2024).
Setelah bertemu, menggunakan sepeda motor, MM membonceng dan mengatakan kepada korban unruk jalan-jalan.
Namun ternyata, korban dibawa ke tempat biasa tersangka MM dan teman-temannya nongkrong. Di tempat tongkrongan itulah, tersangka MM pesta miras bersama teman-temannya.
“Setelah pesta miras, tersangka MM pamit meninggalkan teman-temannya dan membawa korban ke rumah kontrakan teman tersangka di perumahan BCP,” kata Kapolres.
Setiba di rumah kontrakan, tersangka MM mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah. Korban sempat menolak dan minta diantar pulang.
Namun tersangka MM yang sudah mabuk miras, kemudian memaksa dan menarik tangan korban untuk masuk rumah.
“Setelah berada dalam rumah, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban tak kuasa melawan karena ada ancaman. Keesokan paginya, tersangka mengantar korban pulang,” terangnya.
Karena semalaman tidak tidur di rumah, ketika korban pulang, pihak keluarga mencoba bertanya. Korban akhirnya menceritakan aib yang menimpanya kepada orang tuanya.
Mendengar penuturan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak terima, dan langsung melapor ke Mapolres Serang.
“Berbekal pemeriksaan saksi dan barang bukti serta hasil visum, Tim PPA kemudian mengamankan tersangka MM setelah pihak keluarga korban mengundang untuk datang ke rumahnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Daeng Yus)