Foto: Istimewa
Bupati Gresik saat MoU dengan Danone-Aqua
Gresik l lampumerah.id – Pemkab Gresik melakukan MoU dengan Danone-Aqua melalui PT Reciki Solusi Indonesia, tentang pengolahan dan pengurangan sampah melalui Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) ‘Sampahku Tanggung Jawabku’ (Samtaku).
Kesepakatan dilakukan Bertepatan dengan Hari Jadi Kota Gresik ke-535 dan HUT Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang ke-48, Rabu (8/3).
Nantinya TPST Samtaku dibangun di atas lahan milik Pemkab seluas 3000m² di Kelurahan Ngipik, Kecamatan Gresik. Proyek ini akan memberdayakan masyarakat di sekitar lokasi dan akan melayani pengambilan sampah bagi 25.000 kepala keluarga di wilayah Kecamatan Gresik, kawasan perkantoran, komersial, dan industri.
“TPST ini ditargetkan memiliki kapasitas pengolahan sampah hingga 200 ton per hari, diharapkan akan terkumpul sampah botol plastik sebanyak 150 ton per bulan,” ujar Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani usai penandatanganan MoU.
Dikatakan, momen HUT Pemkab dan Hari Jadi Kota Gresik ini menjadi spesial lantaran MoU hari ini menjadi tanda komitmen bersama untuk pertama kalinya sejak tahun merdeka mengenai pengelolaan sampah di Kabupaten Gresik.
‘Selain peningkatan pengurangan sampah, juga diperlukan dukungan dari pihak ketiga yang kompeten, agar dapat merubah sampah yang selama ini hanya ditimbun di TPA menjadi bahan yang memiliki nilai guna, atau bahkan nilai ekonomis,’ tegas Gus Yani,.sapaan akrab bupati.
Sustainable Development Director Danone Indonesia, Karyanto Wibowo, menjelaskan, TPST Samtaku Gresik menjadi TPST ketiga yang dikembangkan Danone-AQUA.
“Sebelumnya kami mengembangkan TPST Samtaku di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dan TPST Samtaku Jimbaran di Kabupaten Badung, Bali,” ujar Karyanto.
Inisiatif ini dikembangkan sebagai bagian dari komitmen #BijakBerplastik Danone-AQUA, dan mencapai ambisi untuk dapat mengumpulkan lebih banyak sampah plastik daripada yang digunakan untuk menjadi bagian dari solusi permasalahan sampah di Indonesia.
Pada TPST Lamongan dan TPST Jimbaran berhasil melakukan pengurangan jumlah sampah ke TPA hingga 70 persen.
Dengan mengedepankan prinsip Zero Waste To Landfill, TPST Samtaku akan menerapkan teknologi RDF (Refuse Derived Fuel), dimana sampah organik akan dikelola menjadi kompos dan sebagian akan diproses bersama dengan sampah residu untuk menghasilkan bahan bakar.
Sementara untuk sampah kemasan botol plastik bekas yang terpilah akan dikirim ke pabrik PT. Veolia Services Indonesia, mitra daur ulang Danone-AQUA, untuk diolah kembali menjadi material rPET (recycled PET) sebagai bahan baku botol plastik baru Danone-AQUA. Artinya, seluruh sampah yang terkumpul di fasilitas ini nantinya akan dikelola dan dapat dimanfaatkan kembali sehingga tidak ada yang terbuang ke lingkungan atau berakhir di TPA.
Berdasarkan data dari Indonesia National Plastic Action Partnership yang dirilis bulan April 2020, Indonesia menghasilkan 6,8 juta ton sampah plastik dan 9 persennya atau sekitar 620 ribu ton masuk ke sungai, danau dan laut. (san)