Gegara Cinta Ditolak, Karyawan Warkop, Habisi Kakak Beradik Anak Majikannya

Sidoarjo l Lampumerah.id – Usai membantai dua korban kakak beradik yakni Dira (20) dan DC (13)  warga Gang Melati, RT 01 RW 03, Dusun Wedoro Sukun, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Pelaku Heru Erwanto (26) pemuda asal Ploso Klaten, Kediri, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Akibat perbuatanya Pelaku Heru Erwanto dijerat dengan pasal berlapis.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka. Awalnya tersangka mendatangi rumah korban dan waktu itu ditemui oleh DC (korban).
“Tak berselang lama datang DR (kakak DC) dan langsung cek-cok,” kata Kusumo, Selasa (7/9/2021).

Melihat kakaknya cek-cok dan pelaku mencekik Dira, DC langsung pergi ke dapur dan mengambil pisau dapur. Mengetahui DC membawa pisau, pelaku langsung merebut dan ditusukkan ke leher DC.
“Melihat adiknya ditusuk, kakaknya menjerit histeris,” terangnya.

Lantaran panik, dan takut di dengar orang, pelaku menyekap dan mencekik Dira hingga tewas.
“Selanjutnya satu persatu kedua korban di masukkan ke dalam sumur yang berada di belakang rumah,” jelas Kusumo.

Pelaku yang bekerja di warung kopi milik keluarga korban itu sempat berupaya membersihkan darah di tempat kejadian menggunakan sarung. Setelah itu, pelaku keluar rumah menggunakan sepeda motor. Untuk mengelabuhi warga sekitar. Saat keluar rumah, tersangka mengenakan baju Dira, lantaran baju pelaku penuh darah.

“Tak berselang lama, pelaku ini kembali lagi ke rumah korban dan mengambil handphone, laptop serta mobil milik keluarga korban,” terangnya.

Peristiwa pembunuhan itu baru di ketahui, setelah ibu korban pulang dan melihat mobil yang terparkir di halaman rumah tidak ada. Selain itu, kedua anak gadisnya juga tidak ada di rumah. Setelah kebelakang ibu korban menemukan bercak darah.
“Akhirnya keluarga korban lapor ke Polsek Waru,” katanya.

Mendapat laporan itu, petugas Polsek Waru bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung mendatangi lokasi, untuk melakukan olah TKP.  Di sana, petugas memeriksa berbagai sudut, hingga akhirnya korban ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam sumur.

“Di belakang itu ada sumur kedalaman sekitar 5-6 meter. Saat di senter, ada helm dan pakaian. Diangkatlah helm itu dengan pengait kemudian terlihat tangan korban dan dilakukan upaya evakuasi korban dari dalam sumur,” terangnya.

Mengetahui bahwa kedua anak dari pasangan suami istri Ismanto dan Riyanti menjadi korban pembunuhan, tim bergerak melacak keberadaan pelaku hingga berhasil menangkap pelaku disebuah penginapan di daerah Semampir Sedati.

“Yang bersangkutan ini awalnya enggan membukakan  pintu. Jadi kami kordinasi dengan pemilik penginapan. Nah saat berhasil di buka, tersangka ini berusaha kabur, jadi kami lakukan tindakan tegas dan terukur ke kaki tersangka,” ujarnya.

Tambah Kusumo, aksi pembunuhan ini dipicu karena tersangka dendam sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban Dira.
“Tersangka dijerat dengan berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kedua pasal 365 ayat 3 tentang pencurian. Ketiga pasal 80 ayat 3 UU no 35 tentang perlindungan anak. Karena korbannya masih di bawah umur,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *