Gerak Bekasi Menduga Ada PAD Kota Bekasi Bersumber Dari 303

Bekasi|lampumerah.id

Ketua koordinator Gerakan Rakyat (Gerak) Bekasi Zahruddin menyoroti terkait keuangan daerah yang bersumber pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi bagian tak terpisahkan dari APBD Kota Bekasi tentang pajak hiburan dimana terdapat klausul pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan dimana menghasilkan Rp17.352.502.367, berdasarkan laporan target dan realisasi pendapatan daerah Kota Bekasi realisasi bulan Desember 2022 dari tanggal 23 Desember s.d 29 Desember 2022.

Zahruddin yang juga mantan ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Karawang – Bekasi tahun 1998 menyampaikan kejanggalan didalam sumber pendapatan belanja daerah Kota Bekasi dimana terdapat judul pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan.

“Sumber PAD itu sangat mengkuatirkan dimana selama saya dibekasi tidak ada areana pacuan kuda, ini perlu kita ungkap bersama, jangan sampai ada PAD yang bersumber pada kegiatan ilegal dan melawan hukum, apalagi sumber PAD itu untuk kepentingan masyarakat kota Bekasi yang religius” ucap Zahruddin

Selain itu Zahruddin juga mengatakan bahwa Gerak Bekasi menduga sumber PAD tersebut berasal dari perjudian dalam bentuk apapun, selain PAD yang dihasilkan cukup besar, kecurigaan tercebut tidak ada arena pacuan kuda dan event balapan motor pada item kendaraan bermotor dan hanya bertumpu pada permainan ketangkasan saja dan itu tidak masuk akal. di kota Bekasi.

“Kami menduga PAD tersebut bersumber pada perjudian dimana hal itu sangat dilarang sesuai KUHP pasal 303 “Barang siapa melakukan perjudian, diancam 10 tahun penjara, atau denda 25 juta.” dan perintah Kapolri juga harus segera dituntaskan segala bentuk perjudian” ungkap Zahruddin

Zahruddin yang juga presidium KAHMI Kota Bekasi menambahkan Gerak Bekasi setelah melakukan podcast dengan ketua umum KAMMI Kota Bekasi beberapa waktu yang lalu akan melakukan Fokus Group Discution (FGD) dengan beberapa elemen gerakan baik mahasiswa dan yang lainnya untuk membuka tabir pendapatan asli daerah kota Bekasi khususnya pada pajak hiburan yang tercata ada pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan berasal, yang selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan aksi parlemen jalanan.

“Kami akan mengadakan FGD pada hari Jum’at dan mengundang elemen-elemen gerakan dan masyarakat untuk membuka sumber pendapatan belanja yang menurut kami janggal, jangan sampai kota Bekasi membangun dengan hasil perjudian dan itu uang haram, dan bila itu terbukti maka bagi semua pihak, baik itu pemerintah daerah dari mulai kepala daerah hingga dinas terkait dan lembaga legislatif harus bertanggung jawab dan harus siap menerima konsekwensi baik hukum maupun politik dari rakyat kota Bekasi”. tutup Zahruddin (Mad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *