Hamil di Luar Nikah, Wanita Ini Tega Gugurkan Kandungannya

Sulbar | Lampumerah.id – Tim gabungan Satuan Reskrim Polresta Mamuju dan Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulawesi Barat berhasil membongkar kasus aborsi, dan menangkap lima orang terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan pengungkapan kasus oborsi itu berawal dari laporan penemuan janin manusia berjenis kelamin perempuan yang dikuburkan di sebuah kebun di kawasan Padangpanga Kecamatan Mamuju..

“Pengungkapan kasus aborsi ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan janin bayi yang dikuburkan di sebuah kebun di Padangpanga Kecamatan Mamuju, pada Selasa (5/10),” kata Pandu Arief Setiawan, Senin (11/10/2021).

Dari laporan temuan janin manusia itulah lanjut Pandu Arief Setiawan, tim gabungan dari Satuan Reskrim Polresta Mamuju bersama Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar melakukan penyelidikan.

“Dari proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi itu terungkap, bahwa janin itu dikuburkan oleh dua orang pemuda, salah satunya AA, diduga orang tua dari janin bayi tersebut,” ujarnya.

“Berdasarkan informasi itulah kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua laki-laki yang menguburkan janin tersebut, yakni AA sebagai orang tua dari janin tersebut serta AD,” terang Pandu Arief Setiawan.

Dari penangkapan AA dan AD itulah, kata Kasat Reskrim, pihaknya kemudian menangkap tiga pelaku lainnya, yakni SW, ibu dari janin bayi tersebut serta dua perempuan yang membantu melakukan aborsi ilegal, yakni ML dan RR.

“Kelima terduga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni AA dan AD ditangkap di Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah, kemudian SW ibu janin tersebut ditangkap di Kabupaten Polewali Mandar dan dua lainnya, yakni ML dan RR ditangkap di Kabupaten Mamuju,” tegas Pandu Arief Setiawan.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Kasat Reskrim, motif aborsi itu dilakukan untuk menutupi aib atas kehamilan SW.

“Jadi, SW dan AA berpacaran dan untuk menutupi aib atas kehamilan SW, pacarnya AA mencari orang yang bisa menggugurkan kandungan kemudian ML memperkenalkannya dengan seorang perempuan yang bisa menggugurkan kandungan berinisial RR,” jelasnya.

“Modus yang digunakan, yakni memberikan sejumlah obat yang tergolong, penggunaannya diawasi dan seharusnya sesuai ketentuan dan didapatkan secara ilegal dari RR dan ML kemudian diberikan kepada AA untuk selanjutnya diminum oleh SW,” terang Pandu Arief Setiawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *