GRESIK | lampumersh.id – Kasus temuan limbah padat yang menggunung di belakang pabrik baru bata ringan di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Sejumlah pihak, terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Gresik, tidak bisa berbuat apa-apa, karena masih menunggu laporan hasil uji laboratorium.
Penemuan limbah padat yang diketahui berasal dari PT. UniChem Candi Indonesia yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) Manyar tersebut, sempat menjadi perhatian publik selama beberapa pekan. Sebab jumlah material limbah yang dikemas dalam karung besar (Jumbo Bag) itu mencapai ribuan ton.
Meski hasil uji laboratorium material belum diumumkan, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Gresik Zauji memastikan, proses hukum terkait pembuangan limbah padat tersebut masih terus berlanjut.
“Kami terus koordinasi dengan Polda, sampai saat ini belum menerima laporan hasil uji labnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan kasus pembuangan limbah padat itu sepenuhnya berada di bawah kewenangan DLH Jawa Timur dan Polda Jatim, termasuk dalam hal penetapan sanksi jika limbah terbukti mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mendesak DLH dan aparat penegak hukum (APH) agar bersikap terbuka, dan segera menetapkan sanksi bagi pembuang limbah jika sudah ditemukan bukti yang cukup.
“Kami sampai sekarang masih menunggu provinsi, laporan hasil uji lab juga belum kami terima,” terangnya.
Seperti diketahui, kasus temuan limbah padat tersebut mencuat sejak bulan April 2025. Terdapat dua jenis limbah di lokasi, yakni limbah berwarna putih dan limbah berwarna hitam.
Selain telah meninjau lokasi ditemukannya limbah tersebut, Komisi III DPRD Gresik juga telah memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat atau hearing.