Hari Pertama Larangan Mudik, Terminal Kalideres, Masih Layani Penumpang dengan Persyaratan Khusus

Jakarta | Lampumerah.id – Larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku hari ini 6 Mei 2021, namun Terminal Kalideres masih bisa melayani penumpang yang ingin bepergian antara kota dan provinsi namun dalam lingkup persyaratan khusus sebelum berangkat.

Terlos tau situasi dj terminal Kalideres hanya ada beberapa bus yang terparkir, Loket pembelian tiket tampak sepi dan anggota TNI-Polri serta petugas Dinas Perhubungan (Dishub) terlihat berjaga di sekitar loket pembelian tiket.

Kondisi hari pertama laranga mudik, Tidak terlihat ada calon penumpang sedang membeli tiket.

Kelapa Terminal Kalideres Revi Zulkarnain mengatakan, Terminal Kalideres dan Terminal Pulogebang, di beri kesemptantetap bisa beroperasi di tengah larangan mudik namun dengan persyaratan khusus bantu mobil maupun penumpangnya .

“Jadi perbedaannya tahun lalu kita tidak melayani ya, yang melayani hanya Pulogebang. Kalau tahun ini Pulogebang dan Kalideres tapi dengan persyaratan khusus, baik itu kendaraan yang mengangkut penumpangnya dan penumpangnya,” ujar Revi di teriminal Kalideres Jakarra Barat, Kamis 6 Mei 2021.

Revi menjelaskan bus yang terparkir di area terminal hanya yang memenuhi persyaratan untuk beroperasi. Bus-bus itu lalu diberi stiker khusus yang dengan striker itu bisa mengantarkan para penumpang ke berbagai kota dan provinsi yang di tuju.

“Kalau untuk busnya, persyaratan wajib mempunyai stiker khusus yang dikeluarkan Ditjen Perhubungan Darat. Kemudian pengemudi harus mempunyai surat tugas dari perusahaan berlaku satu kali pulang-pergi. Ketiga stikernya wajib kita barcode,” ujarnya.

Revi mengatakan penumpang yang hendak bepergian juga harus memenuhi persyaratan yang ketat, untuk ASN dan TNI-Polri yang diizinkan bepergian hanya yang memiliki surat tugas resmi dari pimpinan instansi terkait yang juga di tujukan untuk bertugas, mereka juga wajib mengisi aplikasi eHAC. Mereka juga harus menunjukkan surat pemeriksaan virus COVID-19 dengan hasil negatif.

“Kemudian dia mengisi aplikasi eHAC. Ketiga dia wajib menyiapkan surat kesehatan, seperti GeNose ataupun rapid test antigen untuk ASN, TNI-Polri,” ujarnya.

Revi menjelaskan untuk karyawan swasta yang juga ingin bepergian dj tengah larang mudik ini harus dapat menunjukkan surat tugas dari pimpinan perusahaan, wajib mengisi eHAC, dan memiliki surat bebas COVID-19, bal itu adalah ketentuan ketat, kurang satu saja syarat yang di wajibkan, calon penumpang bisa gagal berangkat.

“Kalau masyarakat umum, dia harus ada kepentingan seperti untuk keluarga meninggal, keluarga sakit, atau ibu hamil atau melahirkan dia didampingi satu orang, Dia wajib mempunyai SIKM yang dikeluarkan lurah atau surat keterangan lurah. Dia wajib mengisi aplikasi eHAC dan surat kesehatan GeNose atau rapid test antigen itu kita siapkan di terminal secara gratis,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *