Hasto Diduga Melakukan Suap dan Menghalangi Penangkapan Harun Masiku

Jakarta | lampumerah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Penetapan sebagaimana tertuang dalam Surat Penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto, menjelaskan peran dan keterlibatan Hasto masuk dalam ruang lingkup kasus yang sebelumnya menjerat Harun Masiku.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku berupa pemberian suatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Periode 2017 – 2022.

Peran Hasto dalam kasus suap eks caleg PDIP Harun Masiku adalah menghalangi penyidikan dan penangkapan Harun Masiku saat KPK akan melakukan tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jl. Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM (Harun Masiku) dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri,” jelas Setyo saat konfrensi pers digedung KPK, Selasa (24/12/24).

Setyo mengatakan, Hasto meminta Harun Masiku menenggelam ponsel agar menghindari kejaran penyidik.

“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK,” jelas Setyo.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Donny disebut sebagai orang kepercayaan Hasto dalam perkara yang dimaksud. KPK  sebelumnya juga telah menetapkan 4 tersangka pada 8 Januari 2020, yakni Harun Masiku (HM) dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. selaku penerima suap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *