Bandung | Lampumerah.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung akhirnya jatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan alias Heri bin Dede, Pemilik Pondok Pesantren Tahfidz Madani itu terbukti bersalah telah memperkosa 13 Santriwati, sebagaimana dibacakan Ketua Majelis, Senin (4/3/20222). Selain vonis hukuman mati, terdakwa juga wajib mebayar biaya ganti kerugian atau restitusi sebesar Rp. Rp 331.527.186.
Dikutip dari halaman resmi Pengadilan Tinggi Bandung, pihaknya juga menyita harta atau aset Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak Terdakwa dalam Yayasan. Diketahui terdakwa memiliki sejumlah yayasan, diantaranya Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, maupun aset lainnya.
Semua asset yang telah disita dan akan disita nantinya untuk dilelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemprov Jabar. Kemudian untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup korban dan anak-anaknya hingga dewasa atau menikah.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry dengan hukuman seumur hidup setelah dinyatakan terbukti bersalah pada siding putusan tanggal 15 Februari 2022. Namun kemudian pihak jaksa penuntut mengajukan banding atas putususan tersebut pada Senin, 21 Februari 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, pihaknya sejak awal menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius. “Sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati,’’ ungkapnya.
Selain memvonis hukuman mati, dalam putusanya, Majelis Hakim yang diketuai Herri Swantoro juga membebankan terdakwa Herry Wirawan untuk membayar uang ganti rugi atau restitusi kepada para korban.
Restitusi atau biaya ganti kerugian korban perkosaan Herry Wirawan sebesar Rp 331.527.186. dibebankan ke pada terdakwa. Disebutkan, restitusi itu diberikan kepada 13 Santriwati berdasarkan rincian masukan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).