Lampumerah | Jakarta – Unit Jatanras Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat pembobol ATM yang kerap beraksi di kawasan Jakarta Utara, Senin 26 April 2021.
Dalam penangkapan para sindikat kejahatan tersebut, polisi mendapat adanya enam orang pelaku anggota sindikat yang mempunyai peran masing masing.
Keenam pelaku masing-masing berinisial BSR (26), HP (21), PK (23), SLM (37), MM (28), serta AIH (24), ditangkap setelah beberapa jam melakuka pembobolan sejumlah mesin ATM di kawasan Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pengungkapan sindikat pembobol ATM ini pihaknya sudah beberapa kali menerima laporan soal pembobolan mesin ATM.
Dalam hal inic Guruh mengatakan pihaknya dari Jatanras Polres Metro Jakarta Utara bergerak mengejar pelaku.
Dalam proses pengejaran, polisi mendapati mobil Toyota Avanza putih mencurigakan yang sedang terparkir di salah satu ATM di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
“Anggota kami mencurigai satu kendaraan roda empat jenis Avanza warna putih di dalamnya ada enam orang,” ujar Guruh saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin 26 April 2021.
Guruh mengatakan saat ak di tangkap, sindikat pembobol ATM tersebut melakukan upaya perlawanan, si pengemudi yang salah dari anggota sindikat tersebut menabrakkan kendaraannya ke mobil yang dikendarai tim Jatanras.
Dengan kecurigaan yang makin memuncak, beberapa polisi langsung turun dari mobil dan menggeledah Avanza putih yang mereka incar.
“Ditemukan barang bukti sebanyak Rp 30 juta yang didapat di dalam mobil pelaku dan sejumlah alat untuk mencongkel ATM yaitu obeng dan hanger pakaian,” ujarnya
Polisi sebelumnya juga telah menerima barang bukti rekaman CCTV yang menampilkan aksi sindikat tersebut ketika membobol mesin ATM BNI Indonesia Power di wilayah Pademangan, Jakarta Utara pada Sabtu 24 April 2021 lalu.
Dari rekaman itu, polisi kemudian menelusuri aktivitas para pelaku yang ternyata melancarkan aksi serupa keesokan harinya.
Berdasarka pemeriksaan kamera CCTV yang terpasang di ATM BNI Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, merekam aksi pelaku ketika membobol mesin tersebut.
Usai ditangkap, keenam anggota sindikat pembobol mesin ATM tersebut langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.