Isu Tutup Jalan Tol, Jasa Marga: Itu Hoaks

Lamer | Jakarta – Aneka hoaks beredar terkait virus corona. Antara lain, kabar penutupan sejumlah jalan tol, yakni Tol Betung, Tangerang, Kunciran, Cileduk, Bekasi Barat, Bekasi Timur.

Atas informasi itu, Jasa Marga memastikan jika informasi yang beredar tersebut tidak benar alias hoaks (hoax), sehingga pesan itu diharapkan tidak diteruskan.

“Kami tegaskan jika informasi itu tidak benar atau hoaks,” kata Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan Heru dalam keterangan resminya, Sabtu (21/3/2020).

Dikatakan Heru, hingga saat ini ruad jalan Tol wilayah Jabodetabek yang dioperasikan Jasa Marga seperti Jalan tol Jakarta-Cikampek, Jalan tol Dalam Kota, Jalan Tol Sedyatmo (bandara), Jagorawi dan Tol JORR non S beroperasi normal.

“Semua ruas jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga di wilayah Jabodetabek seluruhnya masih normal,” katanya.

Ia pun berharap dengan kondisi situasi saat ini agar masyarakat dapat mencari kebenaran informasi yang ada sebelum menyebarluaskan.

Kabar hoaks membahayakan

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan terus melakukan patroli cyber (dunia maya) untuk menangani kabar hoaks mengenai wabah virus corona (Covid-19) di Jakarta.

Kabar hoaks dianggap membahayakan karena dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami patroli siber dan sekarang masih terus dilakukan.”

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa Polda Metro Jaya prihatin dengan kejadian Covid-19,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana, Kamis (19/3/2020).

Hal itu dikatakan Nana seusai menggelar rapat kerja bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jayakarta Mayjen TNI Eko Margiyono di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Mereka membahas upaya mitigasi terhadap wabah virus corona di Jakarta dengan social distancing measure (pembatasan interaksi) di tengah masyarakat.

“Kami harapkan janganlah menambah masalah dengan menebar hoaks di masyarakat.”

“Dan persoalan ini sudah cukup disampaikan (informasi mengenai corona) serta ditangani pemerintah,” kata Nana.

Ditegaskan, polisi bakal menindak tegas masyarakat yang menebar kabar hoaks mengenai wabah virus corona yang memicu kepanikan.

Pelaku hoaks bisa dijerat hukuman penjara sesuai UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Informasi, pasal 28 ayat 1.

“Kami akan proses (hukum) terkait dengan masalah hoaks dan kami mengikuti terus (kabar di media sosial) melalui cyber,” tuturnya.

Buru Penyebar Hoaks

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus memastikan pihaknya akan mengejar dan memburu para penyebar video terkait kasus virus corona lewat media sosial.

Sebab, kata dia, saat ini bertebaran video hoaks yang menyatakan ada warga terkena virus corona hingga ditemukan pingsan dan tak sadarkan diri.

Padahal, kata dia, warga itu tidak terkena virus corona, tetapi karena sakit dan hal lain.

“Kami akan mengejar terus pelaku-pelaku yang mencoba menyampaikan ke masyarakat fakta yang tidak sebenarnya di media sosial.”

“Terkait virus corona ini,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/3/2020).

Karenanya, ia mengimbau warga dan masyarakat menahan diri serta tidak langsung mengambil kesimpulan.

“Jangan menyebarkan berita hoaks tentang corona, jangan meresahkan masyarakat, jangan membuat masyarakat panik,” pinta Yusri.

Saat ini, kata Yusri, pihaknya juga berkoordinasi dengan Tim Siber Mabes Polri untuk mengungkap pelaku hoaks terkait virus corona, yang berupaya meresahkan dan membuat panik masyarakat.

“Kami akan lakukan profiling dan terus melakukan penyelidikan untuk ini.”

“Kepada pelakunya akan dilakukan penegakan hukum,” tegas Yusri.

Sebelumnya, jajaran Polda di seluruh daerah terus beroperasi mengungkap pelaku penyebaran berita hoaks wabah virus corona.

Hingga Selasa (17/3/2020)‎, jajaran Polda mengungkap kasus hoaks Virus Corona dan menetapkan 22 tersangka.

“Jajaran Polda di daerah menangani kasus hoaks corona dengan total 22 tersangka.”

“Dari 22 ini, hanya satu tersangka yang ditahan,” ungkap Kabag Penum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (17/3/2020).

Asep menjelaskan, tersangka yang ditahan itu ditangani oleh Polda Kalimantan Barat, tepatnya Polres Ketapang.

Tersangka tersebut ditahan karena tidak kooperatif.

“‎Satu tersangka ditahan karena dianggap oleh penyidik tidak kooperatif dan juga tempat tinggalnya jauh dengan Polres,” jelas Asep.

Asep menambahkan, jajaran Polri akan terus melakukan patroli cyber untuk mencegah berita-berita hoaks agar tidak meresahkan masyarakat.

Berikut ini data kasus hoaks Virus Corona yang ditangani Polri:

  1. ‎Polda Kalimantan Timur dua tersangka.
  2. Polres Bandara Soetta, Polda Metro Jaya satu tersangka.
  3. Polda Kalimantan Barat empat tersangka.
  4. Polda Sulawesi Selatan dua tersangka.
  5. Polda Jawa Barat tiga tersangka.
  6. Polda Jawa Tengah satu tersangka.
  7. Polda Jawa Timur satu tersangka.
  8. Polda Lampung dua tersangka.
  9. Polda Sulawesi ‎Tenggara satu tersangka.
  10. Polda Sumatera Selatan satu tersangka.
  11. Polda Sumatera Utara satu tersangka.
  12. Bareskrim tiga tersangka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *