Jokowi: Presiden Dan Menteri Boleh Kampanye dan Memihak

Jakarta I lampumerah.id -Presiden Joko Widodo tegaskan aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa Presiden dan Menteri boleh kampanye.

“Bunyi Pasal 299: Presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye. Jadi menurut aturan undang undang nya boleh, diperbolehkan. Tidak salah,” jawab Jokowi saat ditanya wartawan diacara setah terima pesawat hercules di Lanud Halim Perdana Kusuma, Kamis, (25/1/24)

Lantas, yang tidak boleh itu, lanjut Jokowi, penggunaan fasilitas negara. Dan terkait hal itu sudah diatur dalam pasal 281.

” Bunyi Pasal 281 mengatakan, beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegas Jokowi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru