Jurpala Indonesia Akan Laporkan Oknum Pabrik Pencemaran Lingkungan Kepolisian

Bekasi | Lampumerah.id  – Aktivis Lingkungan Yang tergabung dari Jurpala Indonesia, rencanannya akan melaporkan perusahaan yang membuang limbah B3 disaluran irigasi, ke Mapolres Metro Bekasi.

Dugaan pencemaran lingkungan, dilakukan oleh salah satu perusahaan yang berada di Desa Pasirsari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,” pada Selasa (06/6/2023) sore lalu.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh, Sofyan selaku Sekjen Jurpala Indonesia. Ketika di konfirmasi awak media di balai wartawan Pokja Polres Metro Bekasi. Rabu ( 07/06/2023 ).

” Limbah cair tersebut,  saya duga limbah oli yang sengaja dibuang ketika hujan deras, kebetulan ada salah satu anggota kami yang berada disana melihat secara langsung, kebetulan air di sekitar saluran air  ini menyatu ke sungai Cilemah Abang,

Sofyan juga menambahkan, saluran anak sungai Cilemah Abang, sudah tercemar belasan tahun, dan baru sekarang mengetahui penyebabnya, yang diduga Pelakunya adalah, PT. HM,  sebuah perusahaan pengelola Limbah B3.

“berkasnya sedang kami siapkan, dan dalam waktu dekat, kami akan melaporkan nya ke Polres Metro Bekasi, dan Kementerian Lingkungan Hidup. ” tambahnya.

Foto : Kabid Gakum DLH Kab. Bekasi

Sementara itu, Arnoko Indakto selaku Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang mengunjungi PT. HM. Mengatakan belum bisa memastikan jenis limbah cair yang dibuang disaluran pembuangan.

“Kita masih menyelidiki jenis limbahnya, dan saat ini masih dalam Proses, sedangkan untuk perusahaan yang diduga membuang limbah, masih dalam penyelidikan. Nanti kami akan kabari hasilnya ”  ujar Arnoko singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *