Kades Di Gresik Diancam Oknum Wartawan dan LSM, Kajari: Laporkan Polisi Kita Dukung

GRESIK | lampumerah.id – Sejumlah kepala desa (kades) terutama di wilayah Gresik Selatan, belakangan resah menyusul adanya oknum wartawan atau pengurus Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), yang melakukan aksi pengancaman.

Modusnya mereka mengirim surat kepada kades, isinya meminta informasi.terrkait anggaran proyek termasuk profesi pengerjaannya.

Di surat tersebut, mereka juga mencantumkan kalimat ancaman “Kami tunggu jawabannya selama 7 hari sejak dimasukkan surat ini. Apabila sampai 7 hari tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, maka laporan ini kami naikkan ke tingkat yang lebih tinggi”.

Kades Cermen Lerek Suhadi membenarkan, ulah mereka sudah sangat meresahkan. Akibatnya banyak kades yang tidak bisa kerja maksimal, karena terganggu dengan kedatangan rombongan tersebut.

“Kami tidak takut, karena tidak melanggar hukum. Meski mereka terus mencari celah agar kami mengikuti kemauannya. Kami berharap agar APH (Aparat Penegak Hukum) segera memberantas mereka, agar kami bisa bekerja dengan tenang,” tegas Ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) Kecamatan Kedamean.

Untuk itu, Suhadi meminta semua kades tetap melaksanakan program pembangunan desa tanpa takut dengan ancaman itu.

“Saat ini, Kejari Gresik telah MoU dengan Pemerintah Desa se-Kabupaten Gresik. Mereka datang langsung ke desa untuk memberikan penyuluhan hukum, dan teknis pengelolaan anggaran desa yang benar. Jika ada yang masih bimbang, kejaksaan siap memberikan arahan,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana meminta, agar kepala desa melaporkan segala bentuk ancaman baik suara maupun surat.

“Surat yang diterima kades itu, termasuk ancaman karena sudah memenuhi unsur pidana. Laporkan ke pihak kepolisian yang bisa menindak, karena masuk tindak pidana umum,” jelas Nana Riana saat audensi dengan Komunitas Wartawan Gresik (KWG) di Kantor Kejari Gresik, Jumat (19/5).

Melihat contoh surat ancaman yang diterima kades, Kajari mengaku heran karena APH saja tidak bisa sembarangan meminta data kepihak tertentu tanpa ada landasan hukum yang jelas.

“Dengan surat itu mereka seolah lebih memiliki kewenangan dari APH. Kami meminta kepala desa yang diancam mereka segera melaporkan ke APH, yaitu polisi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua KWG Miftahul Arif menjelaskan tata cara dan prosedur kerja wartawan sesuai UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“UU Pers memberi mandat Dewan Pers yang diakui negara untuk mengatur tata kerja wartawan. Dan di Indonesia, Dewan Pers hanya satu yang sudah mengeluarkan aturan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ini untuk menertibkan pelaku pers di lapangan. Di KWG 31 wartawan sudah lulus UKW. Maka kami berharap seluruh pemangku kebijakan bisa membedakan mana yang berkedok wartawan, dan yang wartawan sungguhan,” terang Mif.

Hanya saja, diakui Miftah, masih banyak yang memperdebatkan kewenangan Dewan Pers dengan UU Pers. Bagi KWG, memiliki UKW adalah final.

“Kita selesai dengan perdebatan itu. Karena UKW adalah filter, untuk membedakan wartawan gadungan dan yang asli. Kalau sekadar ID Card bisa dicetak di pinggir jalan, tetapi sertifikasi UKW dilengkapi tanda tangan basah Ketua Dewan Pers. Dan itu tidak bisa dipalsukan, karena ada barcode-nya,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *