Kades Pantai Harapan Jaya Diduga Mark’up Anggaran Dana Desa Tahun 2021 ?

Bekasi | Lampumarah.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Anti Rasuah (LSM LIAR) akan melaporkan Kepala Desa Pantai Harapan Jaya terkait dugaan melakukan Praktik Mark Up serta kegiatan Fiktif penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 Hingga Ratusan Juta Rupiah.

Terungkap perihal tersebut dengan adanya narasumber perwakilan masyarakat Desa Pantai Harapan Jaya kepada lembaga LSM LIAR dengan berdasarkan data yang didapat sehingga jelas ada indikasi Mark Up dan menyalahgunakan Anggaran Dana Desa tahun Anggaran 2021.

diketahui bahwa narasumber yang enggan disebutkan namanya bahwa penggunaan anggaran dana desa tahun 2021 banyak yang menyimpang dan fiktif.

“Pada belanja barang konsumsi (makanan/minum) pada penyelenggaraan pemerintahan desa Rp 13.500.000, Belanja barang (makanan/minum) pada penyelenggaraan BPD Rp 10.840.000, Belanja barang (makanan/konsumsi) pada penyelenggaraan musyawarah perencanaan desa Rp 11.500.000, Belanja barang konsumsi (makanan/minum) pada penyelenggaraan musyawarah desa Rp 6.525.000, Belanja barang konsumsi (makanan/minum) pada penyusunan dokumen perencanaan desa Rp 6.700.000, Belanja barang konsumsi (makanan/minum) penyusunan laporan Kepala Desa Rp 3.000.000, Belanja barang konsumsi (makanan/minum) pada bidang pertanahan PBB Rp 9.910.000, Belanja barang konsumsi (makanan/minum) pada bidang trantib dalam peningkatan kapasitas Rp 3.600.000, Belanja barang konsumsi (makanan/minum) pada pembinaan trantib Rp 18.240.000, belanja barang konsumsi (makanan/minum) bidang kepemudaan dan olahraga Rp 4.000.000. dari total itu saja senilai Rp 84.215.000 untuk barang konsumsi makanan minum padahal kalau lagi rapat hanya air aqua gelas Snack nya hanya lontong, risol sama bakwan”, ungkap seorang nara sumber yang enggan disebutkan namanya kepada LSM LIAR beberapa waktu lalu.

Kemudian Belanja pemeliharaan bangunan posyandu Rp 35.000.000, Belanja pakaian dinas 60 stel Rp 52.000.000, Belanja pemeliharaan kendaraan bermotor Rp 40.000.000, Belanja mesin rumput 14 buah Rp 25.890.000. total pembelanjaan senilai Rp 152.890.000

“itu mesin rumput ga ada sampe 14 unit, itu paling ada 6 unit, kalau pemeliharaan bangunan posyandu , pakaian dinas serta pemeliharaan kendaraan bermotor ga ada tahun 2021 itu saya menduga fiktif semua bang”, Jelasnya narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada matafakta.com

Dalam hal ini Ketua lembaga swadaya masyarakat Lembaga Independen Anti Rasuah ( LSM LIAR) Nofal akan melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum adanya dugaan laporan penggunaan anggaran dana desa yang mark’up serta fiktif.

“Pengelolaan keuangan ataupun penggunaan anggaran dana desa yang efektif sesuai dengan panduan, dibutuhkan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, akan tetapi pada laporan penggunaan anggaran dana desa yang ada di Desa Pantai harapan jaya kami menduga sudah menyimpang dan sengaja di merk up keuntungan dari kesempatan anggaran dana desa tersebut.

Dalam dekat ini kami akan membuat laporan ke pihak aparat penegak hukum untuk segera menindak adanya dugaan kades korupsi dalam anggaran dana desa dan menjadikan efek jera bagi kades-kades yang menyalahgunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi”, Tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru