Kamaruzzaman, SH: Ps. JPA Berpotensi  Langgar  Pidana

Bogor | Lampumerah.id – Kuasa hukum terdakwa DEV, Kamaruzzaman, SH menyatakan keterlibatan Ps. Joshua Putera Anugrah (Ps. JPA) setelah peristiwa ketika menjemput terlapor AnCa di rumah terdakwa berpotensi pidana. Kedatanganya bersama warga jemaat meninggalkan bukti dan cela hukum. Benarkah?

“Keterlibatan Ps. JPA sebagai saksi fakta diluar peristiwa, sehingga tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Namun saat pagi menjemput yang bersangkutan datang ‘keroyokan’  bersama tujuh warga jemaat, disitulah terjadi celah pidana,’’ ungkap  Kamaruzzaman, Selasa, (1/8/23)

Menurtnya, setidaknya ada dua cela perbuatan hukum yang ditinggalkan oleh mereka saat itu. “Pertama telah terjadi pemukulan terhadap terdakwa oleh meraka, selain memegang terdakwa dengan paksa. Kemudian Ps. JPA beramai mengobok isi rumah dan kamar terdakwa untuk mencari pisau alat bukti, meski tidak diketemukan. Dari niatnya, perbuatan beliau sudah masuk ranah domainya penyidik,’’ jelasnya, menegaskan.

Seandainya yang dilakukan Ps. JPA saat menerima pesan WA dari keluarga terlapor untuk menjemput (menolong) korban adalah melapor polisi, itu lebih elegan dan clear. “Tapi itu tidak dia lakukan,’’ jelas Kamaruzzaman.

Ps. Joshua dihadirkan JPU sebagi saksi fakta karena mengetahui kronologis setelah peristiwa, bukan saat peristiwa. Praktis kasus delik aduan dengan korban pelapor AnCa dalam BAP kepolisian dan dakwaan JPU tidak  didukung saksi maupun alat bukti. Satu satunya yang menguatkan pengaduan pelapor hanya keterangan dokter RSUD Bogor.

“Namun, keterangan dokter rumah RSUD Bogor dilakukan atas inisiasi korban, bukan visum et repertum SOP kepolisian. Sehingga tidak menjadi ukuran dan patut diuji kebenaran materinya di pengadilaan saat pembuktian,’’ pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *