Karutan Depok Ditangkap Polisi saat Nyabu di Slipi

Jakarta | Lampumerah.id – Seorang petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Depok berinisial A ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat 25 Juni 2021 Pukul 03.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Tersangka A ditangkap di salah satu kamar kos di bilangan Slipi, Jakarta Barat. Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan petugas Lapas Depok tersebut.

Di antaranya, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,52 gram, 1 buah alat hisap narkoba berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir obat Aprazolam dan 1 unit ponsel.

Petugas Lapas Depok itu mendapatkan narkoba dari tersangka M yang berhasil diamankan pihak kepolisian pada Senin 28 Juni 2021 lalu.

A mengenal M sejak 2009 silam, ketika tersangka M menjadi narapidana alias napi di Lapas Depok, tempat tersangka A bekerja.

Berdasarkan hasil cek urine, tersangka A dinyatakan positif narkoba. Petugas Lapas Depok itu dikabarkan sudah mengonsumsi narkoba jenis Amphetamine, Methamphetamine dan Benzo.

Kabar terciduknya seorang petugas Lapas Depok dikonfirmasi Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Rika Aprianti.

Menurut Rika, aksi penangkapan petugas Lapas Depok ini merupakan upaya bersih-bersih internal pihaknya.

“Betul info yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait narkoba,” kata Rika Aprianti

“Penangkapan ini juga bagian dari bersih-bersih pemasyarakataan dari narkoba ya, seperti yang disampaikan pimpinan bahwa mulai dari pimpinan tertinggi hingga jajaran pelaksana di bawah, berkomitmen penuh perang melawan narkoba,” ujarnya.

Artinya, lanjut Rika, siapa pun yang terlibat dalam baik pemakaian maupun peredaran, baik itu warga binaan maupun oknum petugas akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tersangka A telah dalam penahanan pihak berwenang sejak Senin 28 Juni 2021 lalu.

Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Tersangka A akan disangkakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *