Karyawan Minimarket di Tangerang Sodomi Anak di Bawah Umur dengan Iming-iming Top Up Game

Tangerang — Seorang karyawan minimarket di Jatiuwung, Kota Tangerang, diamankan warga setelah diduga melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini terungkap setelah korban pulang ke rumah dengan kondisi fisik dan psikologis yang mencurigakan. Pelaku memanfaatkan keinginan korban untuk top up game dengan iming-iming saldo gratis, lalu membawanya ke toilet minimarket untuk melakukan tindakan keji tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (15/6/2026) siang, ketika korban—seorang anak di bawah umur—datang ke minimarket untuk mengisi ulang saldo game. Pelaku, yang merupakan karyawan di tempat itu, memanipulasi korban dengan menawarkan top up gratis senilai Rp100 ribu, namun dengan syarat korban harus masuk ke toilet bersamanya.

Setelah berada di dalam toilet, pelaku memaksa korban melakukan hubungan seksual. Usai kejadian, korban pulang dengan kondisi yang membuat orang tuanya curiga.

Orang tua korban menyadari ada yang tidak beres ketika melihat anaknya berjalan mengangkang dan menunjukkan perilaku tidak wajar. Kecurigaan semakin kuat setelah menemukan cairan sperma di bagian tubuh anaknya.

“Pas ditanya, anak saya mengaku dipaksa pelaku dengan iming-iming top up gratis,” ujar orang tua korban dengan nada emosi.

Begitu mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban bersama warga langsung mendatangi minimarket tempat pelaku bekerja. Emosi massa memuncak, dan pelaku nyaris menjadi korban amuk warga sebelum akhirnya diamankan.   

Kasus ini menunjukkan modus baru predator seksual yang memanfaatkan ketertarikan anak-anak pada game online. Dengan janji top up gratis, pelaku menjerat korban ke dalam situasi berbahaya.

Data KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) mencatat bahwa kejahatan seksual terhadap anak sering terjadi di tempat yang dianggap aman, seperti minimarket atau warung. Orang tua perlu meningkatkan pengawasan, terutama saat anak melakukan transaksi digital.

Minimarket seharusnya menjadi tempat yang ramah anak, namun kasus ini menunjukkan celah keamanan yang bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan. Toilet umum di minimarket sering kali tidak diawasi ,  sehingga rentan menjadi lokasi tindak kriminal.

Pakar Keamanan Anak, Dr. Anita Suryani, menyarankan:

“Orang tua harus mengedukasi anak untuk tidak mudah percaya pada tawaran menggiurkan dari orang tak dikenal, sekalipun itu karyawan toko.”*

Anak korban kekerasan seksual berisiko mengalami trauma jangka panjang, termasuk gangguan kecemasan, depresi, dan kesulitan bersosialisasi. Psikolog klinis, Rina Hermawan, menekankan pentingnya pendampingan profesional untuk pemulihan korban.

Polisi setempat telah mengamankan pelaku dan sedang memproses kasus ini secara hukum. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak (ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup).  Pasal 285 KUHP tentang Kekerasan Seksual (hukuman maksimal 12 tahun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru