Jakarta | Lampumerah.id – Amuk Covid-19 di ibu kota DKI Jakarta semakin mengganas.
Sejak sepekan terakhir, DKI Jakarta membuat rekor terkait kasus Covid-19.
Lonjakan Covid-19 di ibu kota semakin mengkhawatirkan dan menjadi perhatian pemprov.
Terbaru pada Sabtu 26 Juni 2021, kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 9.271 orang.
Kasus Corona di Jakarta Capai 9.271, Pemprov DKI Hanya Rawat Pasien Tertentu’, lonjakan kasus corona masih terus terjadi di Ibu Kota. Bahkan hari ini, Sabtu 26 Juni 2021, angka kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 9.271 orang.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, meningkatnya kasus corona ini turut berpengaruh pada okupansi tempat tidur di rumah sakit untuk perawatan pasien Covid-19.
Namun, kata dia, terdapat kriteria prioritas pasien Covid-19 atau kasus corona yang perlu dirawat di RS.
“Perlu diketahui masyarakat bahwa tidak semua penderita Covid-19 harus dirawat di RS,” kata Widyastuti.
Widyastuti menyebutkan, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan kriteria prioritas pasien Covid-19 yang bisa dirawat di RS, yakni utamanya yang bergejala sedang, berat, dan kritis.
Untuk kasus corona atau pasien Covid-19 yang bergejala ringan, seperti batuk, pilek, sakit kepala, radang tenggorokan, tidak sesak napas, maupun yang tanpa gejala, bisa menjalani isolasi mandiri saja di rumah atau fasilitas isolasi terkendali.
Adapun sejumlah kriteria prioritas pasien Covid-19 yang perlu dirawat di RS, antara lain jika saturasi oksigen berada di bawah 95 persen, mengalami sesak napas, kesulitan atau tidak dapat berbicara, penurunan kesadaran, terdapat komorbid, dan bergejala sedang dengan pneumonia.
“Untuk itu, masyarakat sebaiknya tidak panik saat dinyatakan positif Covid-19. Jika terkonfirmasi positif, segera lapor ke Satgas Covid-19 tingkat RT dan Puskesmas terdekat agar dapat dilakukan pemeriksaan awal dan diberikan pengantar apabila memerlukan isolasi terkendali,” tuturnya.
“Selain itu, kenali juga gejala pada tubuh masing-masing. Jika kondisi masih dalam skala yang tidak berat, maka cukup menjalani isolasi mandiri atau isolasi di fasilitas isolasi terkendali, tidak perlu dirawat di RS,” Widyastuti menambahkan.
Terkait dengan RS yang merawat pasien Covid-19, Widyastuti menyatakan, saat ini sebanyak 140 RS di wilayah DKI Jakarta disediakan untuk kasus corona.
Dari 140 RS terdapat RSUD atau RSKD di bawah Pemprov DKI Jakarta yang seluruhnya telah merawat pasien Covid-19.
Di antaranya, RSUD Tanah Abang, RSUD Cempaka Putih, RSUD Sawah Besar, RSUD Tugu Koja, RSUD Pademangan, RSUD Cengkareng, RSUD Kalideres, RSUD Pasar Minggu, RSUD Kebayoran Lama, RSUD Kebayoran Baru, RSUD Jatipadang, RSUD Kramat Jati, RSUD Ciracas, RSKD Duren Sawit, RSUD Tarakan, RSUD Koja, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budhi Asih, dan RS Adhyaksa.
“Walaupun demikian, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan fasilitas-fasilitas kesehatan untuk menambah jumlah tempat tidur perawatan Covid-19 di Jakarta,” dia menambahkan.
Lebih lanjut, Widyastuti memastikan bahwa ketersediaan oksigen untuk pasien Covid-19 atau kasus corona masih aman di DKI Jakarta.
Dalam pendistribusiannya, jajaran Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
Demikian pula dengan kesiapan obat-obatan bagi pasien Covid-19 atau kasus corona, dipastikan aman dan terkendali.