Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing, Kejari Terima SPDP Tanpa Ada Tersangka

Foto: Istimewa
Kasi Pidum Ludy Himawan saat memberikan keterangan

GRESIK | lampumerah.id – Kasus penistaan agama berupa video
pernikahan manusia dengan kambing di pesanggarahan milik Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem, tampaknya terus berlanjut.

Terbukti penyidik Polres Gresik telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dengan nomor : SPDP/118/IV/2022 Reskrim tertanggal 20 Juni 2022 ke Kejaksaan Negeri Gresik.

Namun anehnya, SPDP tersebut dikirim tanpa dilengkapi nama tersangka. Atau dengan kata lain, polisi belum bisa menentukan siapa tersangka dalam kasus yang membuat Majlis Ulama Indonesia Gresik mengeluarkan fatwa bahwa ritual tersebut sah sebagai bentuk penistaan agama.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik, Ludy Himawan mengaku pihaknya tidak memiliki hak terkait dengan pengiriman SPDP dari penyidik Polres Gresik tersebut.

“Dengan dikirimkannya SPDP tersebut, berarti penyidik Polres Gresik telah yakin sudah ada tersangkanya,” kata Ludy di Kantor Kejari Gresik.

Ditegaskan Ludy, pihaknya tidak bisa mengintervensi siapa yang bakal dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Gresik, karena bukan ranah Kejaksaan.

“Jadi siapa yang bakal ditersangka-kan bukan ranah kami, karena itu masih jadi ranah Polres Gresik,” tegas dia

Kendati tidak memiliki kewenangan menanyakan siapa tersangkanya setelah SPDP dikirim, tambah Ludy, kejaksaan memiliki limit waktu untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

“Jika selama 30 hari sejak SPDP dikirim, polisi tidak mengirimkan berkas perkembangan penyidikan, kami akan mengirimkan surat untuk menanyakan perkaembangan perkara ini,” ungkapnya

Dijelaskan Ludy, Kejari Gresik secara khusus telah menugaskan lima jaksa penyelidik untuk memantau perkembangan kasus yang mencoreng nama baik Gresik sebagai Kota Santri.

Sementara itu, praktisi hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana mengaku gembira dengan terbitnya SPDP. Ini berarti kasus yang mendapat atensi masyarakat luas, ini ada perkembangan yang signifikan.

“Alhamdulillah, berarti meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ini artinya sudah ada tersangkanya.Tinggal penyidik menahan tersangka, karena sanksi pidananya di atas tahun,” ungkap Wayan Titip. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru